Gus Yaqut dan Korupsi Haji

Catatan ini tidak untuk mengadili, tapi hanya sekedar perspektif yang boleh Anda sepakat, boleh tidak.

Sebagai muslim yang amaliah harian saya dibangun oleh kultur Nahdlatul Ulama' (NU), kadang, bahkan sering, saya mendapat stigma "kurang nyaman" akibat dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang secara amaliah kesehariannya, memiliki tingkat kemiripan dengan saya; Tahlilan, Yasinan, Tabarrukan ke Kuburan, Talqin Mayit, Sholat Subuh Qunut, dalam shalat saat membaca salawat ada tambahan sayyidina, dlsb. Apalagi, secara struktural, beliau adalah mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor; Badan Otonom dari organisasi NU. NU strukturalnya jauh lebih "terasa" ketimbang saya yang "hanya" NU kultural.

Sebagai orang Madura yang kerap mendapatkan stigma negatif akibat perbuatan negatif orang Madura di tanah rantau, yang kini telah membentuk stereotipe khas untuk orang Madura, saya bersyukur Gus Yaqut bukan orang Madura. Andai ia orang Madura, mungkin semua orang Madura, bahkan orang-orang yang memiliki relevansi dengan budaya Madura, dengan sekurang-kurangnya ia berbahasa dan/atau mengerti bahasa Madura, akan kecipratan stigma negatif ini. 😁

Gus Yaqut kini ditahan oleh KPK. Ia, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembagian tambahan qouta haji 2024 yang merupakan hasil lobi pemerintah Indonesia atas banyaknya anemo masyarakat untuk berhaji sehingga harus antri dalam waktu cukup lama.

Gus Yaqut, diduga melanggar ketentuan Pasal 64 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang secara eksplisit mengatur pembagian quota haji dengan komposisi 92% reguler, dan 8% khusus.

Gus Yaqut, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024, membuat keputusan atas tambahan qouta haji 2024  yang kuantitasnya mencapai 20.000 orang, dengan formulasi 50% reguler, 50% khusus.

KMA Nomor 130 yang ditanda-tangani Gus Yaqut, jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 UU 8/2019 yang jelas dan terang tidak mengatur pembagian quota sebagaimana isi KMA.

Keputusan Gus Yaqut dalam KMA itu, dilandasi oleh kewenangan yang dianggap melekat pada seorang menteri.

Apa itu? 

Diskresi

Dengan alasan deskresi itulah, Gus Yaqut "berani" mengambil keputusan. Alasan beliau, pertimbangannya berpijak di atas prinsip hifdzun nafs; menjaga keselamatan jiwa. Mengingat, fasilitas di Arab Saudi, mulai hotel, tenda Mina, transportasi, dlsb, dianggap tidak akan mampu di-cover jika ditindaklanjuti melalui instrumen haji reguler.

Pertanyaan saya, sebelum melobi Arab Saudi atas tambahan quota haji pada 2024 itu, masak tidak ada kajian terkait teknis kesiapan negara jika dalam melobi tambahan qouta berhasil didapat? Setidaknya ditingkat implementasinya "tidak harus" menarik kesimpulan pelanggaran hukum sebagaimana yang diduga dilakukan Gus Yaqut?!

Maksud dan tujuan utama melobi Arab Saudi supaya quota haji ditambah, kan lantaran banyaknya haji reguler yang jelas sudah antri?! Mengapa justru membuat aturan yang menabrak ketentuan Pasal 64 UU 8/2019 yang jelas-jelas porsi haji reguler lebih besar?

Para pendaftar haji reguler jelas dirugikan. Rugi karena yang berpotensi bisa berangkat haji pada 2024 atas adanya quota tambahan, menjadi tidak berangkat karena porsinya telah "dijual" ke penyelenggara haji non reguler.

Atas hal ini, karena jamaah haji reguler di-handle oleh negara, menjadi tanggung jawab negara, maka, negara dianggap rugi. potensi kerugiannya, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saya kutip dari portal berita Antara, kurang lebih sebesar Rp 622 milyar.

Alasan bahwa fasilitas di Arab Saudi, mulai hotel, tenda Mina, transportasi, dlsb, yang dianggap tidak akan mampu di-cover oleh haji reguler dalam melaksanakan quota tambahan itu, tapi bisa dilaksanakan oleh haji non reguler yang penyelenggarannya jelas-jelas swasta, artinya, alasan ini lebih pada kondisi keuangan dan/atau pembiayaan dalam melaksanakan quota tambahan tersebut secara reguler.

Jika itu maksudnya, bagaimana negara dalam mengelola dana haji yang sejak mendaftar untuk mendapatkan nomor porsi haji dan/atau antrian berangkat haji, yang secara kelembagaan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), masing-masing sudah menyotor uang -untuk saat ini- sebesar 25 juta rupiah? Sedangkan antriannya sendiri, kisaran di antara 20-30 tahun. Bahkan untuk daerah khusus seperti Sulawesi Selatan, bisa mencapai 40 tahun. Apakah dari "tumpukan" uang yang dikelola oleh BPKH itu tidak mampu meng-cover quota tambahan haji bila dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 64 UU 8/2019 di mana haji reguler mencapai 92%?

Menurut saya, sudah tepat Gus Yaqut diproses hukum karena kebijakannya sangat merugikan jamaah haji reguler yang sudah lama antri. Selain itu, orang yang berpotensi berangkat haji pada 2024, sebab adanya kebijakan tambahan quota haji, menjadi gagal berangkat haji akibat dari adanya keputusan yang dituangkan melalui KMA 130 tersebut.

Alasan deskresi menurut saya tidak memenuhi syarat karena terkait qouta haji telah jelas diatur di dalam ketentuan Pasal 64 UU 8/2019. Diskresi tidak bisa dibuat secara serampangan karena UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah terang dan jelas menyatakan di Pasal 1 angka 9, "...yaitu suatu keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan tidak mengatur secara jelas". Sedangkan dalam perkara ini, sudah terang dan jelas aturan hukumnya.

Atas dugaan perbuatan Gus Yaqut, jika dinilai bersalah dan terbukti bersalah, semoga dapat hukuman yang adil dan kita warga Indonesia, khususnya warga NU, dapat mengambil pelajaran dalam preseden ini. Meskipun, kita tahu, bahwa korupsi itu adalah praktik umum, baik yang dipertontonkan secara vulgar maupun tidak oleh orang-orang yang berhubungan dengan "kerja-kerja" atas nama negara.

Karena amaliah saya NU, sesuai kultur NU, saya tetap menghormati Gus Yaqut dengan tetap menulis "Gus" sebelum nama "Yaqut" dalam catatan ini. Apalagi beliau adalah putera KH. Cholil Qoumas yang merupakan salah satu tokoh NU.

Sebagai orang NU, saya ingin tetap menjaga kewarasan berpikir dengan kritik yang terukur atas Gus Yaqut sebagai eks penyelenggara negara meskipun beliau adalah orang NU, tanpa kehilangan ke-NU-an saya. Saya tidak harus tunduk dalam lakon inggah-inggih tanpa penalaran yang terukur dan pengetahuan akademis yang memadai.

Ini hanyalah pendapat yang boleh Anda setuju, boleh tidak. Saya tidak terlalu tertarik menyoroti perlakuan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) atas Gus Yaqut saat Idul Fitri lalu yang dapat berlebaran dengan keluarga, di tengah tahanan lain yang tidak dapat "keistimewaan" tersebut. Sebab, hukum memang mengatur, jenis tahanan itu ada tiga: tahanan di rumah tahanan; tahanan kota; dan tahanan rumah.

KPK layak mendapatkan Rekor Muri. Tutur Boyamin Saiman aktivis MAKI; Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, karena ini perdana sepanjang KPK didirikan.

😁✊🙏

Komentar