Tagar #SaveRajaAmpat menggelinding di media soal setelah aktivis Greenpeace; Iqbal Damanik, bersama 4 empat pemuda asal Raja Ampat, Papua, melakukan aksi damai dengan membentangkan spanduk bertulis "What’s the True Cost of Your Nickel?”, “Nickel Mines Destroy Lives”, dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”, dalam acara konferensi "Indonesia Critical Minerals Conference" di Jakarta pada 3 Juni 2025.
Akibat dari aksi damai Iqbal dan empat pemuda asal Papua itu, 4 perusahaan: PT. Anugerah Surya Pratama; PT. Nurham; PT. Mulia Raymond Perkasa; dan PT. Kawei Sejahtera Mining, dicabut ijinnya oleh Presiden Prabowo pada 10 Juni 2025. Hal itu karena, 4 perusahaan tersebut disinyalir melakukan pelanggaran lingkungan, terjadi ketidaksesuaian antara dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), konsesi berada di dalam kawasan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) Global Geopark.
Tinggal 1 perusahaan yang ijinnya tidak dicabut, yaitu PT. Gag Nikel yang ternyata, salah satu dewan Komisarisnya adalah Gus Fahrur (Ahmad Fahrur Rozi); Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
PT. Gag tidak dicabut karena RKAB dan Amdal-nya dianggap sesuai dan tidak pula masuk dalam kawasan UNESCO Global Park.
5 perusahaan itu, semua bergerak di bidang pertambangan nikel di Raja Ampat. Nikel, adalah bahan baku logam industri.
Akibat pertambangan oleh 5 perusahaan itu, walaupun 4 perusahaan sudah dicabut ijinnya pasca viral, pulau-pulau di Raja Ampat, mengalami sedimentasi, terumbu karang mulai rusak, kualitas air laut menurun, kelestarian ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat mulai terancam.
Hasil tambang nikel oleh 5 perusahaan di Raja Ampat, berdasarkan hasil investigasi Greenpeace, diangkut, dibawa untuk dimurnikan ke smelter Weda Bay Industrial Park yang berada di Maluku Utara. Kemudian dipasar-jualkan di dalam maupun ke luar negeri. Ada pula info yang dijual mentah ke Tiongkok.
Aktivitas penambangan nikel oleh PT. Gag Nikel yang saat ini belum dicabut ijinnya, yang beroperasi di pulau Gag, yang di dalamnya ada "orang teras" PBNU, senyatanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang jelas-jelas mengamanahkan pulau-pulau kecil digunakan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, dan penangkapan ikan secara lestari.
UU 27/2007, tidak memberi ruang untuk aktivitas pertambangan karena pulau Gag masuk kategori pulau kecil (kurang dari 100.000 ha).
Ada celah hukum yang digunakan oleh PT. Gag untuk 'bertahan' dan negara terkesan 'segan' menindaknya. Yaitu ketentuan Pasal 23 ayat (2a) yang sejatinya melarang dengan pengecualian, yaitu mendapatkan penetapan dari pemerintah dan dipastikan tidak merusak lingkungan.
Akhirnya, melalui Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dinyatakan bahwa, kegiatan tambang di pulau Gag, memenuhi kaidah tata lingkungan yang pencemarannya tidak serius.
Selain itu, PT. Gag berlindung pada kontrak karya yang ditandatangani pada tahun 1998 sebelum UU 27/2007 berlaku.
Dengan segala narasi yang dibangun oleh PT. Gag, melalui catatan ini, saya mendukung dan mendorong agar PT. Gag juga dicabut ijinnya. Sebab, aktivitas penambangan nikel di pulau Gag, di Raja Ampat, sudah jelas dan terang mulai merusak lingkungan. Apalagi, aktivitas tambang nikel itu, nyata-nyata tak hanya untuk kebutuhan 'pembangunan' di dalam negeri, tapi juga untuk kepentingan 'pasar' global.
Akibat dari kerja-kerja tambang untuk kepentingan pasar global itu, kita di republik ini lebih banyak menerima mudaratnya ketimbang menikmati manfaatnya. Aktivitas tambang untuk kesejahteraan, tak lebih dari sekedar kamuflase karena yang sejahtera, rata-rata hannyalah mereka 'yang bermain' dengan aktivitas pertambangan. Itu pun, mereka tidak tinggal di area dan/atau di sekitar area pertambangan.
#SaveRajaAmpat
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan memberi komentar...