MATI SURINYA FATWA ULAMA’

Ada sebuah “perbincangan” menarik, perbincangan ini mengkultur dalam tradisi sebagian para ulama’, yang kesimpulannya biasa kita kenal dengan sebutan fatwa. Dulu, pada masa sahabat dan tabi’ien, sebuah fatwa sangat besar pengaruhnya, hampir semua umat islam pada masa itu sami’naa waatho’naa (mendengarkan dan melaksanakan) terhadap keputusan fatwa yang dikeluarkan peminpinnya. Tapi, saat ini sebuah fatwa tidak sebesar dulu pengaruhnya. Karena banyak keputusan fatwa yang dikeluarkan mengindikasikan kekolotan, ke-gaptek-an para pembuat fatwa. Mereka terkasan punya ketakutan yang berlebihan terhadap sebuah perkembangan kemajuan dari beragam macam sisi kehidupan ini. Sehingga facebook, yoga, golput, rokok, dan fatwa yang baru saja ditetapkan mengenai pembangunan PLTN di Madura adalah haram.

Facebook
Facebook; sejauh pengamatan penulis, sebagai media untuk mengeksiskan tali persaudaraan dan persahabatan sesama teman, baik teman lama maupun teman yang terjalin melalui media familiar tersebut. Penggunaan sebuah teknologi termasuk didalamnya facebook kembali kepada masing-masing orang dalam menggunakannya. Apalagi sebagaimana kita ketahui, khusunya facebooker sudah tahu, bahwa pengelolaan facebook sangat dijaga ketat sekali, sehingga ancaman pemblokiran oleh pengelola facebook jika hubungan yang dibangun ada unsur pornografi, sara, dan tindakan negatif lainnya.

Yoga
Sebuah gerakan tubuh menyehatkan ini difatwakan haram, disebabkan bersumber dari orang Hindu, yang menggunakan mantra-mantra dalam prakteknya. Sehingga orang islam difatwakan haram jika mempraktekkannya. Fatwa yang satu ini kedengarannya sangat aneh sekali, padahal kalau kita melihat sejarah, kuba dan menara masjid latar belakangnya bukan dari Islam, tapi penggabungan (akulturasi) budaya persi yang mayoritas beragama Majusi dengan budaya Islam pada masa itu. Kerena dalam islam, sebuah kebaikan dari manapun sumbernya, sangat mungkin untuk dilaksanakan, asalkan tidak menimbulkan mudharat untuk umat islam khususnya, dan masyarakat sekitar umunya. Apakah kegiatan yoga membawa mudahrat yang berakibat buruk terhadap manusia ? padahal mayoritas ahli kesehatan mengatakan yoga menyehatkan. Jika sudah demikian, Apakah yoga masih tetap mau diharamkan?

Golput
Fatwa golput haram disinyalir karena ada kepentingan politis didalamnya, dimana pada waktu digodoknya fatwa golput masyarakat dihadapkan pada sebuah kebimbangan ditenggah upaya janji-janji manis para pemain politik negeri yang sudah mengalami krisis figure dalam memecahkan permasalahan yang semakin kompleks, membesarnya angka golput menjadi bagian dari ketakutan sebagian orang, sehingga akhirnya golput difatwakan haram.
Dalam masayarkat berdemokrasi, termasuk di Indonesia. Pada dasarnya tindakan golput ini dinilai sebagai kritikan terhadap pemerintah. Semakin besar angka golput, sudah dipastikan besar pula kekecewaan masyarakat terhadap pemimpinnya. Membesarnya angka golput juga tidak lepas dari para kontestan pemilu yang mengalami kerisis figur dimata masyarakat. Oleh sebab itu, fatwa golput haram dinilai oleh sebagian orang akan mengganggu jalannya demokratisasi yang masih prematur di negeri ini.

Rokok
Sebelum fatwa ini dikeluarkan, sudahkah para pembuat fatwa menemukan solusi dari akibat jika seumpama nanti orang benar-benar tidak/berhenti merokok, yang sudah dipastikan nasib mulai petani tembakau sampai produsen rokok akan mati suri, Fatwa ini dikeluarkan terkesan hanya memandang salahsatu sasi, belum mampu memandang dari beragam macam sisi, sehingga tak ayal jika sejak dekeluarkannya fatwa haram rokok sampai saat ini masih banyak masyarakat muslim yang merokok, termasuk para kiaipun yang terlibat dalam pembuatan fatwa haramnya rokok. Apalagi masyarakat non muslim ?.

Apa Pengaruhnya ?
Sudah dapat kita rasakan bersama, pengaruh dari fatwa diatas sedikit sekali pengaruhnya, bahkan nyaris tidak berpengaruh sama sekali. Facebook diharamkan, tetapi tidak mengurangi para fecebooker, malah tambah banyak para penikmat feccbook. Yoga haram, kenapa tambah ngetrend kegiatan yoga. Rokok haram, kenapa tetap banyak para penikmat rokok. golput haram, kenapa angka golput masih tinggi. Ini semua dalam konteks umat islam sebagai sasaran utama dari fatwa tersebut. Belum untuk umat non muslim. Kalau untuk umat islam saja pengaruh fatwa tersebut kurang/tidak berpengaruh, bagaimana untuk umat non muslim ?.
Untuk fatwa pembangunan PLTN di Madura haram, sasarannya untuk siapa?. Umat islam/masyarakat?. Walaupun toh nantinya umat islam/masyarakat sasaranya, apa mereka berpengaruh?, khususnya untuk pemerintah sebagai pelaku utama dalam pembangunan tersebut. Belajar pada pengalaman sebelumnya, sejak opini akan dibangunnya jembatan Surabaya Madura (Suramadu) yang di gagas oleh Ir Sedyatmo (alm) 1960, opini yang diprakarsai oleh sebagian tokoh masyarakat, khususnya sebagian ulama’ Madura adalah menolak atas dibangunnya pembangunan tersebut. Tapi, apa nyatanya? Pembungunan tetap berjalan dengan lancar, bahkan nyaris tidak ada protes dari pihak manapun, termasuk sebagian ulama’ yang menolaknya. Ironisnya, ulama’ yang menolak, banyak yang hadir ketika diundang oleh pemerintah dalam acara makan-makan peresmian jembatan tersebut dengan slogan khasnya Alhamdulillah. Akankah penolakan pembangunan PLTN di Madura yang di ekspresikan dalam bentuk fatwa “haram” oleh ulama’ yang masih dijadikan panutan masyarakat Madura akan bernasib seperti penolakan mereka terhadap pembangunan Suramadu?. Semoga saja tidak. Agar karismatik para pembuat fatwa tidak terus mengalami degradasi

Komentar