MENYOAL ‘KEBIJAKAN’ IAIN SUNAN AMPEL


Berawal dari surat edaran LPM IAIN Sunan Ampel Surabaya, terkait pemberangkatan dan Pemulangan peserta KKN 2012 yang harus tanggung oleh masing-masing peserta KKN, saya mencoba mengurai, beberapa hal yang menurut saya penting untuk diurai. Hal ini ditulis, sebagai bentuk refleksi saya, setelah melakukan Audiensi dengan LPM IAIN Sunan Ampel (5-6 Januari 2012) dan Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya (6 Januari 2012). Diantaranya adalah:

Transparansi Anggaran
Sebagaimana penuturan ketua LPM IAIN Sunan Ampel (Pak Zainuddin) diperkuat oleh pernyataan Rektor IAIN Sunan Ampel (Prof. Dr. Nur Syam, M. Si.), biaya yang disediakan Institusi IAIN Sunan Ampel dalam pelaksanaan KKN 2012 sebesar 450 Juta. Amat wajar, dengan jumlah mahasiswa yang akan melaksanakan KKN 2012, sebagaimana penuturan LPM IAIN Sunan Ampel, sebanyak 1700 mahasiswa. Yang menjadi sanksi bagi saya, dan teman-teman lintas fakultas yang turut mengkaji. LPM tidak mau terbuka tekait penganggaran dana tersebut secara detail. Kenapa saya sanksikan?, karena buku Panduan dalam Pelatihan PAR (metodologi KKN) Cuma dicetak sangat terbatas, sekitar 700 Eks, dari total mahasiswa yang melaksanakan KKN 1.700 mahasiswa. Tutor pelatih selama pelatihan PAR, hanya dikasih 30.000,-/orang. Dan, biaya survie ketempat KKN oleh tim yang ditugaskan oleh LPM tidak dijelaskan berapa nominal biayanya. Pertanyaannya. Apakah salah jika mahasiswa juga tahu tentang penganggaran biaya KKN tersebut secara detail?, kenapa mahasiswa harus tahu? Karena LPM IAIN Sunan Ampel beralasan tidak adanya dana untuk membiayai transportasi pemberangkatan dan pemulangan peserta KKN 2012 dari, dan ketempat KKN.

Pada waktu Audiensi dengan LPM IAIN Sunan Ampel, saya tanyakan “dari uang 450 Juta, yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan kepentingan Mahasiswa selama melaksanakan KKN itu apa?” jawabnya, “Tidak ada, Mahasiswa harus berkorban lah” tandasnya. Saya lanjutkan “la terus jika tidak ada yang bersentuhan langsung dengan kepentingan Mahasiswa selama melaksanakan KKN, 450 Juta peruntukannya untuk siapa?”. Tanpa jawab, LPM langsung meninggalkan ruang kerjanya di kantor LPM. LPM disini di representasikan langsung oleh Bapak Zainuddin, selaku ketua LPM IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Ditengah ‘paksaan’ saya dan teman-teman kepada LPM IAIN Sunan Ampel untuk menunjukkan penganggaran biaya KKN secara detail, Pak Zainuddin sambil berkomunikasi dengan Pembantu Rektor (PR) 1 (Prof. Dr. Abd. A’la, MA.). dimana ditengah perbincangannya, tiba-tiba saya diminta bicara dengan PR 1 melalui handphone-nya Pak Zainuddin. Waktu saya berkomunikasi, saya sampaikan maksud saya secara baik-baik, setelah saya menyampaikannya, PR 1 meminta saya untuk disambungkan lagi kepada Pak Zainuddin. Setelah bebebera detik kemudian, Pak Zainuddin mengatakan “Tidak semua anggaran boleh diketahui oleh mahasiswa, jika saya memberikan rincian dana tersebut, saya menyalahi kode etik”. Tanpa komentar lagi, Pak Zainuddin meninggalkan saya dan teman-teman dari ruangannya. Kalau mau ditelisik lebih jauh, kode etik mana yang dipakai?, kode etik IAIN?, masak berbunyi IAIN harus menutupi setiap penganggaran yang dilakukan?. Nanti saya sambungkan dengan bunyi statuta IAIN Sunan Ampel dibagian ahir tulisan.

Atas hal tersebut, semakin tinggi niat saya untuk tahu lebih dalam, tentang penggunaan uang KKN 2012 secara jelas dan rinci. Untuk sementara, saya mencurigai ada penyimpangaan dan penyalah gunaan anggaran. Padahal, saya dan teman-teman ke LPM meminta rincian dana tersebut, karena pendapatnya Pak Zainuddin sendiri, yang mengatakan “silahkan Mahasiswa bisa minta print out rincian uang 450 juta tersebut ke Bendahara LPM, kami siap di audit oleh siapapun terkait anggaran uang tersebut” ketika saya dan teman-teman melakukan Audiensi secara khusus dengan Pak Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya jam 10:30-11:30 di ruang kerja Pak Rektor (Jumat, 6 Januari 2012)

Rektor dan Kebijakannya
Diantara bulan Juli-Agustus 2011 lalu, waktu saya ikut demonstrasi yang dilanjutkan dengan audiensi dengan Penentu kebijakan kampus, disitu ada Prof. Dr. Nur Syam, M. Si. (Rektor), Prof. Abd. A’la, MA. (Pembantu Rektor 1), dan Prof. Dr. Syaiful Anam. M. Ag. (Pembantu Rektor 3). Dalam kesempatan audiensi tersebut, Pak Rektor mengatakan, “Keputusan pemunduran KKN 2011 ke Januari 2012, untuk integerasi KKN dilima fakultas, dan biaya KKN 2011 tidak cukup untuk melaksanakan KKN ditahun 2011. di KKN 2012 nanti, dana sudah ada. saya menjamin tidak akan menarik uang sepeserpun kepada mahasiswa yang melaksanakan KKN”. Kurang lebih begitu pernyataan rektor yang saya tangkap. Menjadi bingung, siapa yang menjamin, agar rektor kometmen terhadap pendapatnya? Hahaha, tidak ada yang berani menjamin, apalagi memberikan sanksi, jika rektor keluar dari pandapatnya. Faktanya, sekarang mahasiswa diminta untuk berbiaya sendiri terkait pemberangkatan dan pemulangan dalam melaksanakan KKN 2012. padahal KKN ini, masuk SKS. KKN ini, bagian dari agenda rutin IAIN dan agenda wajib mahasiswa yang harus dilaksanakan dan diikuti oleh mahasiswa. Jika kita mau teliti, institusi kita sudah menggunakan system BLU, dimana pemahaman sempit saya, sebagaimana pernyataan rektor ketika saya melakukan audiensi dulu, bahwa, BLU ini system satu pintu, jadi pembiayaan dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh IAIN, harus melalui lembaga yang sudah disahkan (Bank BTN). Tapi lagi-lagi aneh, jika KKN, yang sudah menjadi agenda institusi IAIN, pemberangkatan dan pemulangannya masih dibebankan pada mahasiswa, diluar pembayaran yang dibayarkan langsung ke Bank BTN. Apalagi IAIN juga tidak mau terbuka, terkait rincian biaya KKN yang 450 juta. Sampai detik ini, saya masih dibingungkan dengan isitilah BLU itu?, apalagi, saya juga mendengar dari adek kelas yang membuat KTM, masih ditarik 10.000,-/orang, dluar biaya kuliah yang dibayarkan ke BTN. Tambah cenat-cenut nih kepala tentang apa itu BLU.

Kemudian, menurut penuturan Pak Iwan (Bidang Kemahasiswaan IAIN Sunan Ampel), rapat pimpinan yang a lot, menghasilkan keputusan, bahwa mahasiswa yang mau melaksanakan KKN 2012, disubsidi oleh institusi IAIN Rp.25.000,-/orang. Keputusan tersebut diambil, atas tuntutan mahasiswa yang meminta tansportasi pemberangkatan dan pemulangan KKN, ditanggung oleh IAIN. Lagi-lagi kebijakan ini menimbulkan tanya, Rp.25.000,-/orang x 1.700 mahasiswa, (25.000,- x 1.700 = 42.500.000,-). Rp.42.500.000,- itu diambilkan dari mana? Mesteri….

Jika IAIN mengatakan biaya KKN 2012 sangat terbatas, sehingga tidak memungkinkan untuk membiayai pemberangkatan dan pemulangan peserta KKN, bagi saya sangat tidak masuk akal, kenapa? Sekali lagi saya katakan. Menurut penuturan Pak Rektor, dana KKN 2011 digabungkan dengan dana KKN 2012. jika dana itu sudah digabung, sangat mungkin untuk cukup, bahkan lebih, apalagi hanya untuk membiayai pemberangkatan dan pemulangan peserta KKN, apalagi nih, IAIN baru buka bisnis travel, yang sangat mungkin travel tersebut dipakai untuk transportasi KKN tersebut.

Jika IAIN juga beralasan, untuk KKN kali ini (2012), mahasiswa tidak lagi mendapat subsidi dari Departemen Agama (Depag) pusat, dimana dulu katanya, masing-masing mahasiswa mendapat subsidi Rp.100.000,-/orang, juga alasanya tidak bisa diterima secara tepat, karena dulu tidak ada pengabungan dana KKN, sekarang ada. Dan, atas penuturan Pak Rektor, jika tahun sekarang (2012) mahasiswa tidak mendapatkan subsidi dari Departemen Agama, apa pada tahun 2011, mahasiswa yang mau melaksanakan KKN mendapatkan subsidi tersebut? Karena, Pak Rektor mengatakan, tahun lalu mahasiswa mendapatkannya. tahun lalu, persepsi saya, tahun 2011. lagi-lagi persepsi dangkal saya, jika tahun 2011 mahasiswa yang mau melaksanakan KKN mendapatkan subsidi dari Depag sebesar 100.000,-/orang, uang tersebut tersangkut dimana? Dan, bila KKN kali ini masih dikatakan kekurangan dana, dana KKN 2011 juga tersangkut dimana? Karena menurut saya, anggaran KKN setiap tahun pasti ada, karena KKN adalah agenda wajib yang diadakan setiap tahun sekali. Sedangkan pada tahun 2011, KKN tidak ada, walaupun mungkin (pasti bagi saya) dana KKN 2011 itu ada.

Statuta IAIN dan Pelaksanaannya

Kode etik IAIN
Saya tertarik untuk mendiskusikan lebih dalam tentang kode etik IAIN Sunan Ampel, karena ketika saya meminta rincian penganggaran dana KKN 2012, pihak LPM tidak mengeluarkan atas dasar larangan kode etik.
Kode etik yang saya tahu, sebagaimana yang tercantum dalam statuta IAIN Sunan Ampel, yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Muhammad M. Basyuni. Bahwa, dibagian keempat, pasal 124, bagian “1. Setiap warga kampus wajib mentaati dan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman, keilmuan dan keindonesiaan dalam berbicara, berpenampilan, berpakaian, dan berprilaku. 2. Dalam hal berbicara, setiap warga kampus wajib menggunakan asas kejujuran dan tidak merugikan pihak lain”. dari pasal 124 bagian 1 dan 2 saja, saya berani mengatakan, apa yang disampaikan LPM, terkait tidak memberitahukannya perincian anggaran KKN 2012 dengan alasan menyalahi kode etik amat sangat tidak punya dasar pijakan. Sudah tidak jujur, tidak transparan juga. Keterangan lengkap tentang pembuatan kode etik dan kode etik, bisa dibaca di statuta IAIN Sunan Ampel.


KKN dan Kerjasamanya
KKN kali ini, sekali lagi merupakan agenda rutin yang wajib diadakan setiap tahun. Karena KKN akan langsung bersentuhan dengan masyarakat, maka, melului Lembaga Pengabdian untuk Masyarakat, IAIN membangun kerjasama dengan pemerintah daerah. Khusus KKN kali ini, IAIN bekerjasama dengan pemerintah Madiun dan Bojonegoro.
Nah, dalam statuta IAIN, BAB XIX tentang Kerjasama Perguruan Tinggi, pasal 147 bagian 2 dikatakan “Kerjasama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan”. Atas dasar inilah, amat tidak mungkin, jika IAIN dengan pemerintah Madiun dan Bojonegoro tidak membuat kontrak yang saling mnguntungkan, karena apabila tidak, sudah menyalahi statuta IAIN Sunan Ampel. Dan alasan LPM IAIN Sunan Ampel tentang pembiayaan KKN 2012 hanya dibiayai oleh IAIN Sunan Ampel sungguh telah menjadi ‘kebohongan’ yang tersembunyi tapi tampak.

Saya menulis, dengan uraian sebagaimana diatas, semoga menjadi satu dari sekian banyak cara, untuk mewujudkan IAIN menjadi lebih baik. Sehingga, kondisi Indonesia yang ‘sakit’, bisa kita sembuhkan melalui kita sendiri terlebih dahulu, dan lingkungan sekitar yang bisa kita acces.
IAIN Sunan Ampel, tinggal menunggu waktu untuk bermetamorfosis menjadi UIN Sunan Ampel. Akankah kita tetap asyik dengan kebiasaan buruk yang dianggap nikmat dan asyik?, apalagi kenikmatan dan keasyikan itu hanya dinikmati oleh sebagian orang saja, tanpa diimbangi kebanggaan, paling tidak civitas akademika IAIN Sunan Ampel, lebih-lebih diapresiasi oleh masyarakat umum sebagai lembaga yang kredibelitas, akuntabilitas, dan posision bargaining-nya bisa diperhitungkan ditengah gelombang peradaban yang semakin menentang.

Komentar