Beberapa waktu yang lalu, tepatnya di antara tanggal 23-25 Februari 2012, saya berurusan dengan Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sumenep. Tujuannya satu, bayar pajak kendaraan bermotor roda dua. Pada tanggal 23 Februari 2012, saya ke Samsat, tapi kantor tersebut sudah tutup. Sekedar lihat-lihat, beberapa menit kemudian, saya tancap gas pulang.
Tanggal 24 Februari 2012, saya kembali datang ke Samsat lebih pagi, di bagian informasi, saya tanya seputar pembayaran pajak. Dalam keterangan tersebut, karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak atas nama saya sendiri, oleh bagian informasi, saya disuruh untuk balik nama BPKB tersebut dengan atas nama saya sendiri. Salah satu prasyarat balik nama, harus ada KTP asli/identitas asli yang dilegalisir oleh pemerintah. Sedangkan KTP saya, masih dalam proses pengadaan di catatan sipil Kab. Sumenep. Akan hal tersebut, oleh bagian informasi, saya disuruh menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM-pun saya tidak punya. Ahirnya, saya disuruh menggunakan Kartu Keluarga (KK). Dengan cepat, saya pulang untuk mengambil KK. Balik lagi, ke bagian informasi dengan membawa KK, STNK, dan BPKB asli. Sebelum masuk, saya bertanya tentang pembiayaan balik nama, oleh bagian informasi, saya mendapat penjelasan, biayanya sekitar Rp. 500.000,-, dengan rincian:
1. Biaya Formulir 160 ribu rupiah
2. biaya Cek Fisik 20 ribu rupiah
3. Biaya BBN-KB dan PKB 320 ribu rupiah
Setelah penjelasan tersebut, saya langsung masuk ke ruang proses balik nama dilakukan. Di bagian pelayanan, saya sodorkan KK, STNK, dan BPKB asli dengan sampul map hijau sebagaimana petunjuk bagian informasi. Setelah dilihat-lihat, oleh bagian pelayanan, berkas yang saya sodorkan ditolak. Menurut bagian pelayanan, syarat wajib balik nama, harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau menggunaan SIM. Bila tidak punya, harus minta surat keterangan ke kelurahan setempat. Tanpa fikir panjang, saya pulang, dan pada 25 Februari 2012, saya datang lagi ke Samsat dengan berkas persyaratan sebagaimana petunjuk bagian pelayanan. Di bagian informasi saya jelaskan lagi, oleh bagian informasi, saya disuruh men-foto copy rangkap tiga berkas yang saya bawa ke bagian foto copy yang sudah tersedia di bagian samping Samsat. Setelah saya foto copy dengan biaya 15 ribu, saya menuju loket informasi, sampai di bagian informasi, saya langsung disuruh menuju ke bagian cek fisik, di bagian cek fisik, setelah berkas saya di-cek, saya masih diminta untuk membumbuhi foto pada lampiran surat keterangan dari kelurahan yang saya bawa, karena saya tidak punya foto, saya bergegas ke jantung kota untuk berfoto. Setelah berfoto, saya kembali ke bagian cek fisik dengan berkas yang sudah saya perbaharui sebagaimana petunjuk dan arahan petugas yang melayani. Setelah itu, saya langsung disuruh untuk gesek nomor mesin dengan instruksi: “Minta tolonglah kepada orang yang ada (disediakan) di luar”. Saya lakukan instruksi tersebut. Setelah cek fisik dilakukan, yang melakukan pengecekan berujar: “Seikhlasnya, Mas!”, tanpa banyak tanya, saya sodorkan 5 ribu. Setelah itu, saya ke bagian informasi, oleh bagian informasi, saya disuruh untuk menghadap kembali ke bagian cek fisik. Nah, di bagian cek fisik inilah saya langsung ditarik uang sejumlah 696 ribu rupiah. Saya bertanya: “Uang segitu untuk biaya apa saja, Pak, bukannya pembayarannya ke bagian sana (sambil menunjuk ke loket pembayaran), nanti saya minta rincian pembiayaannya!”, Bapak di bagian cek fisik menjawab: “Nanti rincian biaya tersebut akan saya berikan”. Setelah itu, saya keluarkan uang 700 ribu rupiah. Bapak tersebut berujar: “Tunggu beberapa saat lagi, STNK dan plat nomor baru Anda masih diproses”. Sambil minum kopi di warung sebelah, saya tunggu proses tersebut. 45 menit kemudian, saya datangi bapak di bagian cek fisik tadi. Benar. STNK dan plat nomor baru motor saya sudah selesai. Dari uang 700 ribu yang saya keluarkan, oleh bapak tersebut dikembalikan 50 ribu. Sedangkan rincian biaya sebagaimana saya minta, oleh bapak tersebut dibuatkan rincian dengan tulisan tangan. Saya terima STNK, plat nomor baru saya, dan rincian biaya yang ditulis tangan tersebut. Tidak lupa, saya saling tukar nomor handphone sebagai sarana komunikasi dalam memperlancar pengambilan BPKB motor saya, di mana BPKB tersebut, kata bapak di bagian cek fisik tadi, prosesnya membutuhkan waktu paling sedikit satu bulan.
Tanggal 24 Februari 2012, saya kembali datang ke Samsat lebih pagi, di bagian informasi, saya tanya seputar pembayaran pajak. Dalam keterangan tersebut, karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak atas nama saya sendiri, oleh bagian informasi, saya disuruh untuk balik nama BPKB tersebut dengan atas nama saya sendiri. Salah satu prasyarat balik nama, harus ada KTP asli/identitas asli yang dilegalisir oleh pemerintah. Sedangkan KTP saya, masih dalam proses pengadaan di catatan sipil Kab. Sumenep. Akan hal tersebut, oleh bagian informasi, saya disuruh menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM-pun saya tidak punya. Ahirnya, saya disuruh menggunakan Kartu Keluarga (KK). Dengan cepat, saya pulang untuk mengambil KK. Balik lagi, ke bagian informasi dengan membawa KK, STNK, dan BPKB asli. Sebelum masuk, saya bertanya tentang pembiayaan balik nama, oleh bagian informasi, saya mendapat penjelasan, biayanya sekitar Rp. 500.000,-, dengan rincian:
1. Biaya Formulir 160 ribu rupiah
2. biaya Cek Fisik 20 ribu rupiah
3. Biaya BBN-KB dan PKB 320 ribu rupiah
Setelah penjelasan tersebut, saya langsung masuk ke ruang proses balik nama dilakukan. Di bagian pelayanan, saya sodorkan KK, STNK, dan BPKB asli dengan sampul map hijau sebagaimana petunjuk bagian informasi. Setelah dilihat-lihat, oleh bagian pelayanan, berkas yang saya sodorkan ditolak. Menurut bagian pelayanan, syarat wajib balik nama, harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau menggunaan SIM. Bila tidak punya, harus minta surat keterangan ke kelurahan setempat. Tanpa fikir panjang, saya pulang, dan pada 25 Februari 2012, saya datang lagi ke Samsat dengan berkas persyaratan sebagaimana petunjuk bagian pelayanan. Di bagian informasi saya jelaskan lagi, oleh bagian informasi, saya disuruh men-foto copy rangkap tiga berkas yang saya bawa ke bagian foto copy yang sudah tersedia di bagian samping Samsat. Setelah saya foto copy dengan biaya 15 ribu, saya menuju loket informasi, sampai di bagian informasi, saya langsung disuruh menuju ke bagian cek fisik, di bagian cek fisik, setelah berkas saya di-cek, saya masih diminta untuk membumbuhi foto pada lampiran surat keterangan dari kelurahan yang saya bawa, karena saya tidak punya foto, saya bergegas ke jantung kota untuk berfoto. Setelah berfoto, saya kembali ke bagian cek fisik dengan berkas yang sudah saya perbaharui sebagaimana petunjuk dan arahan petugas yang melayani. Setelah itu, saya langsung disuruh untuk gesek nomor mesin dengan instruksi: “Minta tolonglah kepada orang yang ada (disediakan) di luar”. Saya lakukan instruksi tersebut. Setelah cek fisik dilakukan, yang melakukan pengecekan berujar: “Seikhlasnya, Mas!”, tanpa banyak tanya, saya sodorkan 5 ribu. Setelah itu, saya ke bagian informasi, oleh bagian informasi, saya disuruh untuk menghadap kembali ke bagian cek fisik. Nah, di bagian cek fisik inilah saya langsung ditarik uang sejumlah 696 ribu rupiah. Saya bertanya: “Uang segitu untuk biaya apa saja, Pak, bukannya pembayarannya ke bagian sana (sambil menunjuk ke loket pembayaran), nanti saya minta rincian pembiayaannya!”, Bapak di bagian cek fisik menjawab: “Nanti rincian biaya tersebut akan saya berikan”. Setelah itu, saya keluarkan uang 700 ribu rupiah. Bapak tersebut berujar: “Tunggu beberapa saat lagi, STNK dan plat nomor baru Anda masih diproses”. Sambil minum kopi di warung sebelah, saya tunggu proses tersebut. 45 menit kemudian, saya datangi bapak di bagian cek fisik tadi. Benar. STNK dan plat nomor baru motor saya sudah selesai. Dari uang 700 ribu yang saya keluarkan, oleh bapak tersebut dikembalikan 50 ribu. Sedangkan rincian biaya sebagaimana saya minta, oleh bapak tersebut dibuatkan rincian dengan tulisan tangan. Saya terima STNK, plat nomor baru saya, dan rincian biaya yang ditulis tangan tersebut. Tidak lupa, saya saling tukar nomor handphone sebagai sarana komunikasi dalam memperlancar pengambilan BPKB motor saya, di mana BPKB tersebut, kata bapak di bagian cek fisik tadi, prosesnya membutuhkan waktu paling sedikit satu bulan.
Puncak Gunung Es
Pemerasan di atas, sudah terasa baunya sejak saya diminta men-foto copy STNK, BPKB dan beberapa berkas lain dalam prasyarakat pengurusan balik nama surat kendaraan bermotor saya. Pura-pura begok dan tidak melawan atas semua perintah menjadi salah satu cara saya untuk bisa tahu lebih dalam dan lebih jauh pada praktik kotor yang menggurita di Samsat Kab. Sumenep. Dari gerak-gerik orang yang dengan jelas memeras saya, berani saya katakan, 99 persen orang yang berada di Samsat Sumenep terlibat praktik tidak terpuji tersebut. Karena orang yang jelas tahu, dan pada waktu serah terima uang senilai 700 ribu dari saya kepada pihak pemeras tadi, hanya bisa diam. Padahal, orang di samping saya tersebut, seragamnya polisi. Orang pemeras tadi, bebas bergerilya ke sana kemari di dalam kantor tersebut, walau untuk sekedar basa-basi dengan beberapa temannya yang mungkin se-visi.
Perjalanan praktik koruptif di atas, menggunakan kode tertentu, mulai dari map sampai STNK sudah dibumbuhi kode. Senganja sampai sekarang, kode yang melekat di STNK tidak saya buang, sebagai salah satu bukti bahwa saya mengalami pemerasan dalam proses pengurusan surat kendaraan bermotor.
Ternyata, dalam pembayaran pajak tahunan, apabila STNK dan BPKB-nya tidak atas nama dirinya sendiri, menurut penuturan pekerja foto copy yang berada di samping kantor Samsat, cukup menambah uang 30 ribu. Uang tersebut dikenal dengan istilah uang ‘tembakan’. Dengan rincian: 25 ribu ke bagian pegawai Samsat yang bertugas mengurusi pembayaran pajak, kemudian 5 ribu-nya jasa calo yang, antara orang luar dan orang dalam, sama-sama ada; orang dalam adalah mereka yang mempunyai keterikatan struktur (pegawai) dengan Samsat, sedangkan orang luar, mereka yang bukan pegawai Samsat, keduanya sama-sama punya akses untuk mengurusi hal di atas. Praktik ini, sudah jelas sangat tidak dibenarkan oleh hukum.
Sebagai gambaran, saya sertakan tentang rincian pembiayaan ala pemeras tersebut. Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagaimana tercantum dalam STNK saya, berjumlah 265 ribu rupiah. Tapi catatan tangan ala pemeras tersebut, berjumlah 325 ribu rupiah. Biaya formulir, biaya sebenarnya, sebagaimana penuturan di bagian informasi, sejumlah 160 ribu rupiah. Tapi catatan tangan ala pemeras tersebut, sebesar 245 ribu rupiah. Biaya cek fisik, sepadan dengan penuturan di bagian informasi, sebesar 20 ribu rupiah. Biaya yang tiba-tiba ada dan tidak dijelaskan di bagian informasi, yaitu biaya berkas BBN, sebesar 65 ribu.
Dari total biaya yang saya keluarkan, mestinya berjumlah 655 ribu rupiah, tapi dari uang sebesar 700 ribu rupiah, dikembalikan kepada saya, sebesar 50 ribu rupiah. Jadi, uang yang masuk kepada oknum tadi, sebesar 650 ribu rupiah. Jika memang biaya keseluruhannya benar 655 ribu rupiah, mestinya saya masih kurang 5 ribu rupiah? Tapi kenapa oknum tadi menolak ketika saya coba tambahi? Haha, dari sini sudah jelas terbaca, bahwa ada pungutan di luar yang seharusnya dikeluarkan.
Dari total biaya yang saya keluarkan, mestinya berjumlah 655 ribu rupiah, tapi dari uang sebesar 700 ribu rupiah, dikembalikan kepada saya, sebesar 50 ribu rupiah. Jadi, uang yang masuk kepada oknum tadi, sebesar 650 ribu rupiah. Jika memang biaya keseluruhannya benar 655 ribu rupiah, mestinya saya masih kurang 5 ribu rupiah? Tapi kenapa oknum tadi menolak ketika saya coba tambahi? Haha, dari sini sudah jelas terbaca, bahwa ada pungutan di luar yang seharusnya dikeluarkan.
Mestinya, jika memang benar biaya formulir itu seharga 160 ribu rupiah, biaya cek fisik itu 20 ribu rupiah, dan biaya pajak (BBN. KB, PKB, dan SWDKLLJ) sebagaimana tercantum di STNK saya sebesar 265 ribu rupiah, uang yang harus saya keluarkan sebesar 445 ribu rupiah. Tapi kenapa uang yang harus saya keluarkan melalui petugas di bagian cek fisik tersebut sebesar 650 ribu rupiah? Kemana larinya uang saya yang 205 ribu rupiah? Jika masuk pada kas negera yang peruntukannya sudah jelas untuk kepentingan negara dan bangsa, saya terima. Tapi jika masuk pada kantong oknum tertentu yang jelas bukan untuk kepentingan Negara dan bangsa, saya tidak terima. Karena itu sudah termasuk pungutan liar dan dilarang oleh undang-undang.
Ini baru saya, sangat mungkin banyak korban lain setiap Senin-Sabtu yang menjadi korbannya. Berapa kira-kira yang terkumpul dari hasil pemerasan tersebut? Menurut saya, praktik inilah yang juga turut memperpuruk kondisi bangsa yang jelas kaya. Tapi karena terlalu banyak mafianya, negeri ini tidak sembuh dari pesakitan lamanya.
Benar kata pemerhati anti korupsi, jika korupsi itu ibarat kentut. Baunya terasa, tapi sulit dibuktikan. Bahkan orang yang berkentut sekalipun, sulit dibuktikan, kecuali orang yang berkentut tersebut mau mengakuinya. Dalam hukum positif kita, bukti dan pembuktiannya, adalah penentu putusan hakim.
Memang sulit dibuktikan, dari semua yang saya kupas di atas, tak ubahnya contoh kentut yang saya jadikan percontohan. Tapi, jika anda ingin membuktikan apa yang saya utarakan dari atas, cobalah berurusan dengan Samsat Kab. Sumenep. Dengan catatan, Anda pura-pura begok. Jika Anda orang ‘besar’, menyamarlah seperti rakyat biasa, yang mau mengurusi pajak kendaraan bermotornya. Pengalaman Anda, amat sangat saya tunggu, karena mungkin melalui media seperti inilah, kita bisa meminimalisir korupsi, yang substansinya sudah jelas menyengsarakan rakyat banyak.
Memang sulit dibuktikan, dari semua yang saya kupas di atas, tak ubahnya contoh kentut yang saya jadikan percontohan. Tapi, jika anda ingin membuktikan apa yang saya utarakan dari atas, cobalah berurusan dengan Samsat Kab. Sumenep. Dengan catatan, Anda pura-pura begok. Jika Anda orang ‘besar’, menyamarlah seperti rakyat biasa, yang mau mengurusi pajak kendaraan bermotornya. Pengalaman Anda, amat sangat saya tunggu, karena mungkin melalui media seperti inilah, kita bisa meminimalisir korupsi, yang substansinya sudah jelas menyengsarakan rakyat banyak.
Marlaf Sucipto
Mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya
Asal Kab. Sumenep
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan memberi komentar...