KEMENANGAN ABD A’LA SEBAGAI REKTOR IAIN SUNAN AMPEL

Dalam sidang pemilihan rektor, Kamis, 26 Juli 2012, Prof. Dr. Abd. A’la, MA. mendapatkan suara paling banyak dari dua calon rektor yang lain. Beliau, walaupun mendapatkan suara paling banyak, masih ‘belum tentu’ menjadi rektor sah IAIN Sunan Ampel. Merujuk pada bunyi STATUTA IAIN Sunan Ampel Tahun 2008 Bab V tentang organisasi, bagian kelima, senat, pasal 24 bagian f, dijelaskan “Senat mempunyai tugas memberikan pertimbangan atas calon rektor yang diajukan kepada menteri untuk diangkat oleh Presiden Republik Indonesia menjadi Rektor”. Dari penjelasan diatas, presiden, sangat mungkin melalui menteri Agama mengankat calon lain yang dianggap lebih baik dan lebih sreg ketimbang Abd. A’la sebagai rektor terpilih dikalangan anggota senat institut. Bisa jadi, salah satu dari dua calon rektor lain yang dipilih. Karena presiden melalui menteri Agama punya hak prerogatif untuk menentukan rektor IAIN Sunan Ampel. Tapi, Presiden melalui menteri Agama, tetap mempertimbangkan hasil musyawarah mufakat senat institut sebagai elemen penting dari sekian kepentingan yang ada. Dan sangat mungkin juga, hasil musyawarah mufakat senat institut menjadi keputusan final yang juga diambil oleh presiden melalui Menteri Agama. Jadi, Prof. Dr. Abd. A’la, MA, sudah dipastikan 99 persen mungkin, untuk menjadi Rektor terpilih IAIN Sunan Ampel Periode 2013-2017.

Dijelaskan dalam STATUTA IAIN Sunan Ampel BAB V, Organisasi, Bagian Kelima, Senat, Pasal 24, ayat 4, bahwa “ Senat terdiri dari Guru Besar, Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Wakil Dosen, dan unsur lain yang ditetapkan senat.”

Hal Kecil Yang Berikibat Besar
Adalah sebuah keharusan, IAIN Sunan Ampel kudu terut berperan dalam melahirkan generasi bangsa yang turut memberi jawab atas sekian masalah bangsa yang masih menumpuk. Praktik demoralisasi, dehumanisasi, mufakat kolutif, tindakan koruptif masih sering kita jumpai dalam keseharian hidup yang kita jalani. Tak terkecuali dilingkungan IAIN Sunan Ampel. Menjadi tanggung jawab kita bersama, terlebih para pemangku kepentingan, stickholder, civitas akademika, dan seluruh elemen lain yang turut terlibat dalam menjalankan institusi IAIN Sunan Ampel untuk memulai, agar tidak menjalankan praktik distruktif sebagaimana beberapa paparan diatas. Selain meminta dari masing-masing orang yang turut menjalankan institusi ini, juga perlu contoh dan ketegasan seorang pemimpin agar tidak memperaktikkan praktik distruktif tersebut. Pemimpin, dengan kepemimpinannya, mempunyai kewenangan formal untuk menginstruksikan suatu hal yang berkenaan dengan posisi dan profesinya. Tapi, jika kewenangan tersebut tidak diseimbangkan dengan sikap sifat yang dicontohkannya. Maka kewenangan instruksi tersebut, akan dilaksanakan oleh pihak yang mesti melaksanakannya, tidak sepenuh hati. Bila sesuatu tidak dilaksanakan sepenuh hati, tendensi yang sangat mungkin terjadi, dibangun diatas kepentingan sesaat yang mengenyampingkan moralitas dan kepentingan banyak orang. Sungguh, semoga tidak terjadi lagi, didalam periode yang akan tetap terus berlanjut.

Sebenarnya, juga dijelaskan dalam STATUTA IAIN Sunan Ampel BAB VIII, Tata Kerja, Bagian Kedua, Prinsip Manajemen dan Akuntabilitas, Pasal 83, ayat 1-3, dijelaskan bahwa:
  1. Institut menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
  2. Penerapan manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan.
  3. Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bercirikan partisipatori, berorentasi pada consensus, akuntabilitas, transparansi, responsive terhadap kebutuhan masyarakat dimasa kini dan masa yang akan dating, efektif, efesien, inklusif dan mengikuti aturan hukum.

Hal diatas diperkuat dalam BAB yang sama pada pasal 86 ayat 4 yang berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksud ditempatkan diperpustakaan institut. Dalam pasal 86 ayat 6 juga dijelaskan “Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan prinsip obyektifitas, berkeadilan, dan akuntable”.
Bunyi STATUTA diatas, masih menjadi pepesan ‘ompong’ tanpa makna. Dan pelaksanaannyapun masih terkesan tidak sepenuh hati. Buktinya, capaian ideal yang harus dicapai, masih jauh dari harapan.

Antara Prinsip Dasar dan Fakta Dilapangan

STATUTA IAIN Sunan Ampel, adalah prinsip dasar dan pedoman dalam menjalankan institusi IAIN Sunan Ampel. STATUTA tersebut mengacu kepada keputusan menteri Agama RI Nomor 29 Tahun 2008. Jadi, STATUTA tersebut dibuat diatas dasar hukum yang sah. Menjadi persoalan, ketika prinsip dasar dan fakta dilapangan tidak berkelindan.

Laporan Program tahunan rektor, peningkatan mutu hasil pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat yang mestinya dilaporkan secara tertulis dan diarsipkan diperpustakaan sampai kini masih belum ada. Belum ada dalam artian, perpustakan tidak meng-arsip laporan tersebut. Berulang kali saya tanyakan kepegawai perpustakaan, malah pegawai tersebut terkesan tidak ada yang faham akan hal tersebut.

Fakta lain yang terjadi, bila memang IAIN Sunan Ampel berprinsip akuntable dan transparan. Dari setiap kebijakan dalam pengelolaan keuangan, mestinya dipublikasikan kepada khalayak umum. Jangankan dipublikasikan secara terbuka, diarsipkan diperpustakaan untuk diketahui oleh masyarakat umum saja masih belum terjadi dan terlaksana. Dana yang berasal dari APBN, APBD, SPP, biaya seleksi ujian masuk, dan usaha-usaha lain sesuai ketentuan belum ada penjelesan terkait pengelolaan, kemana, dan untuk siapa?. Misteri.

Sumber dana yang dari APBN dan APBD, memang dalam STATUTA IAIN Sunan Ampel, tidak ada tuntutan untuk diketahui oleh khalayak umum. Tapi, SPP, biaya seleksi ujian masuk, dan usaha-usaha lain sesuai ketentuan dijelaskan dalam BAB XVII, Pembiayaan, Pasal 143, ayat 5 “Penggunaan dana yang berasal dari masyarakat, berpedoman kepada prinsip transparansi, akuntabilitas, efesiensi, dan efektif.”

SPP, biaya seleksi ujian masuk, dan usaha-usaha lain sesuai ketentuan dikatakan uang dari masyarakat berdasarkan bunyi STATUTA IAIN Sunan Ampel, BAB XVII, Pembiayaan, Pasal 143, ayat 4.

Fakta lain yang terbaru. Mengendapnya dana pendampingan mahasiswa (PEMA) sejak tahun 2009-sekarang masih belum dipertanggung jawabkan oleh IAIN Sunan Ampel secara bijak. Membaca bebarapa pokok fikiran calon rektor terpilih yang mengangkat tema “Merajut langkah, menggapai Mimpi: Pengembangan IAIN Sunan Ampel 2013-2017 yang Berkarakter” dijelaskan tentang PEMA ada kometmen untuk dilaksanakan sejak tahun 2013. jika memang benar, mahasiswa angkatan tahun 2008, sangat tidak mungkin untuk menikmati program tersebut. Karena dibulan Oktober 2012 nanti, mayoritas mahasiswa tersebut akan diwisuda oleh IAIN Sunan Ampel.

Dan masih banyak fakta lain yang terjadi, sebagian sudah saya ulas dalam beberapa tulisan sebelumnya, yang antara prinsip dasar (aturan kerja sebagaimana bunyi STATUTA) dan fakta dilapangan masih jauh panggang dari api. Alias, STATUTA tak ubahnya pepesan kosong tanpa makna.

Keterlibatan semua pihak dengan peran dan fungsi yang berbeda untuk menjadikan IAIN Sunan Ampel lebih baik menjadi sebuah keharusan.
Saatnya rektor terpilih untuk memulai, memberi contoh, dan membuat ketegasan.

*Gubernur Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel
Periode 2012-2013

Komentar