MEMPELAJARI SK DO REKTOR IAIN SUNAN AMPEL


Rektor IAIN Sunan Ampel, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Drop Out (DO) pada tanggal 7 Pebruari 2013. SK tersebut berdasarkan, salah satunya, “Pedoman mati” Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Program Strata Satu (S1) IAIN Sunan Ampel Tahun 2012. Pedoman ini sejak diterbitkan dengan nomor SK Rektor, In.02/1/PP.00.9/917/P/2012 sampai kini masih berlaku. juga, SK DO tersebut dikeluarkan berdasarkan, SK Rektor Nomor: In.02/1/PP.00.9/1199/P/2011 Tanggal 12 Agustus Tentang Kode Etik Mahasiswa IAIN Sunan Ampel. SK tersebut memperhatikan, surat Dekan Fakultas Syariah Nomor: In.02/1/I/PP.00.9/119/2013 Tanggal 06 Pebruari 2013 Prihal Hasil Verifikasi Akademik.

SK DO tersebut dikeluarkan karena saya terbukti tidak melaksanakan herregistrasi Semester IX (Semester Gasal) Tahun Akademik 2012/2013. Bila memang benar rujukan SK tersebut merujuk kepada beberapa aturan yang diatur dalam SK sebagaimana yang dikutip diatas, maka, SK DO tersebut CACAT HUKUM!.

Di dalam Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Program Strata Satu (S1) IAIN Sunan Ampel Tahun 2012, pada halam 63, bagian E. Penghargaan dan Sanksi, nomor 3. Sanksi Administrasi Akademik, bagian a. “Mahasiswa yang tidak melakukan herregistrasi 1 semester tanpa keterangan/alasan yang dibenarkan dan juga tidak mengajukan izin cuti pada semester yang akan berlangsung dinyatakan mengundurkan diri dan dikenakan sanksi Drop Out (DO).” Oke, saya akui, pada semester IX, saya memang tidak melakukan herregistrasi. Saya SALAH!. Cuma, proses pemberian sanksi DO tersebut JUGA SALAH!. Salahnya dimana?, di dalam bagian a., sebagaimana saya kutip di atas, ada kata, “Tanpa keterangan/alasan yang dibenarkan”. Sampai tulisan ini ditulis, saya tidak pernah diminta untuk memberikan “keterangan/alasan”, kenapa saya tidak melakukan herregistrasi?!. Disisi lain, mestinya saya juga mendapatkan surat peringatan. Sampai SK DO tersebut saya terima pada Rabu, 20 Maret 2013, surat peringatan tersebut TIDAK PERNAH saya dapat! Padahal, turunan dari aturan sebagaimana saya kutip pada bagian a. diatas, di bagian c. disebutkan, “Sebelum sanksi dijatuhkan mahasiswa akan mendapatkan surat peringatan”.

Jika SK DO yang dijatuhkan kepada saya juga menggunakan dasar Kode Etik Mahasiswa, dimana letak pelanggaran saya?. BAB 1, KETENTUAN UMUM, pasal 1, ayat (7) dijelaskan, “Pelanggaran kode etik adalah setiap sikap, perkataan, perbuatan, dan busana yang bertentangan dengan kode etik mahasiswa”. Pada hari Senin, 13 Mei 2013, saya mengajukan pembelaan kepada Dewan Kehormatan Kode Etik Institut, melalui surat yang saya kirimkan kepada Rektor. Dilengkapi dengan beberapa lembar tembusan kepada anggota Dewan Kehormatan tersebut. Karena belum ditanggapi, pada Kamis, 23 Mei 2013, saya berkirim surat kembali kepada Dewan Kehormatan Kode Etik mulai ketua dan semua anggotanya. Tapi sampai detik ini, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan. Sedangkan pada ayat (11) dijelaskan, “Pembelaan adalah usaha yang sah yang dilakukan oleh mahasiswa”. Toh misal ada sikap, perkataan, perbuatan, dan busana yang bertentangan dengan Kode Etik Mahasiswa, mestinya kan saya harus melalui prosen pemeriksaan dan pembuktian, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1), “Pemberian Sanksi yang dijatuhkan kepada mahasiswa dilaksanakan setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian”. Tapi, jangankan diperiksa dan dibuktikan, surat saya saja yang salah satunya, dimaksudkan agar saya diperiksa dan dibuktikan belum pernah mendapatkan tanggapan.

Surat Dekan Fakultas Syariah, yang dijadikan perhatian dalam terbitnya SK DO tersebut, setelah saya melakukan konfirmasi langsung kepada Dekan Fakultas Syariah, Bapak Dr. H. Syahid HM di kantornya, pada hari Rabu, 20 Maret 2013, ternyata, Fakultas tidak mengeluarkan surat yang menyarankan, atau hal lainnya yang mendukung, agar saya disanksi Drop Out oleh Rektor. Padahal, di dalam panduan penyelenggaraan pendidikan Program Strata Satu (S1) tahun 2012, halaman 64, Nomor 5. Tentang prosedur pemberian sanksi Drop Out (DO) disebutkan, “ Sanksi DO ditetapkan dengan keputusan rektor atas usulan fakultas.” Sedangkan surat yang diterbitkan fakultas, hanya menjelaskan hasil Verifikasi Akademik. Waktu itu, dekan menunjukkan langsung kepada saya atas surat yang menjelaskan hasil verifikasi akademik tersebut. Karena alasan tidak untuk umum, saya tidak diperkenankan untuk mendapatkan copy-an surat tersebut.

Keanehan Lain Atas Terbitnya SK DO
SK DO diterbitkan tertanggal, 7 Pebruari 2013. Tapi, kenapa SK DO tersebut baru saya terima pada hari Rabu, 20 Maret 2013?, padahal, sejak saya menjabat sebagai Gubernur Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah, di SK sejak 23 April 2012 sampai Maret 2013, saya masih wira-wiri di kampus IAIN Sunan Ampel. Bahkan pada Sabtu-Minggu pun sebagai hari libur, waktu saya lebih banyak di kampus. Jangka waktu sampainya SK DO terbilang cukup lama bagi saya. Karena jarak antara kantor Rektorat dengan kantor SEMA Syariah, mungkin hanya memerlukan waktu 5 menit untuk melaluinya. Tidak sejak 7 Pebruari, baru sampai 20 Maret 2013.

Keanehan selanjutnya, pada Selasa, 5 Maret 2013. Saya mendapatkan Surat Panggilan, dengan nomor surat In.02/1/PP.00.9/310/P/2013. Surat tersebut, pembuatannya tertanggal 5 Maret 2013. Berarti dibuat pada hari itu juga. Surat tersebut masih menyebutkan saya sebagai mahasiswa. Saya kutip tujuan surat tersebut, “Kepada Yth. Saudara Marlap Sucipto NIM. C03208034 Mahasiswa Fak. Syariah IAIN Sunan Ampel di Tempat”. Kutipan tersebut tidak saya tambahi apalagi saya kurangi. Pas. Sesuai dengan redaksinya. Bila tidak percaya, silahkan temui saya, karena saya masih menyimpannya. Dari ini, sementara, saya berkesimpulan SK DO tersebut dibuat mundur. Surat panggilan tersebut meminta saya untuk memberikan klarifikasi atas tulisan saya di Media Cetak dan Online serta aksi demonstrasi dalam beberapa hari terahir. Waktu itu, mahasiswa IAIN Sunan Ampel melakukan aksi demonstrasi dengan menyebarkan pres release, “Menguak Skandal Mega Korupsi di IAIN Sunan Ampel”. Dimana, pres release tersebut saya sendiri yang menulisnya.

Masih seputar tentang surat Panggilan, isi surat tersebut. Kacau!, tidak jelas!, Tidak beres! Dimana letak ketidakberesannya?. Surat pembuatan tersebut tertanggal 5 Maret 2013, tapi saya dipanggil pada 5 Pebruari 2013. Sejanak, saya bingung setelah membaca surat tersebut. Setelah difikir, mungkin yang membuat surat khilaf, atau yang menandatanganinya pun juga turut khilaf. Ahirnya, saya memutuskan untuk hadir memenuhi surat panggilan tersebut. Karena yang menandatangani, langsung rektor. Saya kutip isi surat tersebut sebagaimana aslinya,

“Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan tulisan saudara di Media Cetak dan Media Online serta aksi demonstrasi dalam beberapa hari terakhir, maka kami mohon kehadiran saudara pada hari ini, SELASA, tanggal 5 Pebruari 2013, pukul 15:00, untuk meberikan klarifikasi atas kegiatan saudara tersebut.
Demikian, atas perhatian, kehadiran, dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb”

Tepat pada jam 15:00, hari itu juga, saya hadir bersama sahabat-sahabat, memenuhi surat panggilan tersebut. Walaupun surat panggilan tersebut sifatnya perorangan (hanya saya yang dipanggil), karena alasan idealism dan keamanan, saya harus datang bersama sahabat mahasiswa yang lain. Dalam pertemuan tersebut, kami ditemui oleh Pembantu Rektor 1-3 dan beberapa pejabat lain, difasilitasi langsung oleh Kabag Kemahasiswaan Rektorat. Dalam pertemuan tersebut yang berlangsung selama 37 menit 40 detik. intinya, saya diminta untuk mencabut tulisan yang berjudul, “Menguak Skandal Mega Korupsi di IAIN Sunan Ampel”. Tulisan tersebut sudah saya apload ke Group Facebook, “Forum Peduli IAIN Sunan Ampel” dan “Senat Mahasiswa Fakultas Syariah”. Juga, selain saya apload di blog pribadi saya http://marlaf-sucipto.blogspot.com, juga saya apload di kompasiana.com dengan akun, Marlaf Sucipto.

Dialog dalam pertemuan tersebut, ternyata ada yang merekam. Dan rekamannya, akan menjadi kenang-kenangan dari sekian kenangan lain yang harus saya kenang dalam rentetan aksi demonstrasi, yang puncaknya, pada hari Rabu, 6 Maret 2013. Rekaman tersebut, mungkin sudah bisa di acces di youtube.com. karena teman-teman pernah ada yang bilang, “Tragedi 6 Maret 2013” sudah bisa di Googling di internet. Lebih-lebih, di laman youtube.com

Semua Akan Indah Pada Waktunya
Atas SK DO, saya menerima dengan terpaksa. Harus saya ikhlaskan. Dan saya menyadari, saya salah tidak melakukan herregistrasi. Ini menjadi konsekuensi logis bila melalui tata aturan yang jelas-jelas dibuat sendiri oleh birokrasi. Menjadi tidak logis dan mengandung muatan politis bila terbitnya SK DO tersebut, dilalui dengan cara-cara tidak tertib atas tata aturan lain yang masih berlaku.

Aturan hanya berlaku represif atas mereka yang kritis dan melakukan perlawanan nyata atas kesewenang-wenagan birokrasi. Atas mereka yang kritis dan berahir kompromistis dengan “kebejatan” birorasi akan hidup enak dan sangat mungkin kecipratan “kue manis” sebagai kata lain atas tergadainya idealism yang idealis. Walaupun pada ahirnya, “kue manis” tersebut harus bermuara di jamban yang banyak orang jijik melihatnya. Terbungkam “mulutnya” hanya karena tertekan, terancam, demi janji-janji masa depan yang indah, semua hanya bualan. Karena masa depan, jangankan satu, dua, tiga tahun yang akan datang. Satu, dua, tiga menit selanjutnya, tak satupun ada orang yang bisa memastikan atas hal yang akan terjadi. Semua hanya sampai dititik spekulasi dan asumsi. Hari esok adalah hasil dari yang kita tanam hari ini. Jika hari ini kita sudah berani mengadaikan apalagi menjual idealism hanya untuk sesuap nasi, hari esok apa lagi yang akan kita gadaikan dan kita jual untuk memenuhi tuntutan meterialistik yang lebih tinggi. Kalau hanya persoalan makan, minum, tidak perlu jauh-jauh menuntuk ilmu sampai perguruan tinggi. Tidak usah sekolah pun jadi. Cukup di kampung, merawat padi, jagung, perut kita pun bisa buncit sebagaimana perutnya orang buncit.

Jika teman-teman mahasiswa bangga atas ijazah yang didapat setelah wisuda, saya pun harus turut bangga atas SK DO yang diketahui dua hari sebelum saya diwisuda.

Tidak apa-apa bagi saya, disaat banyak teman melalui jalan “mulus beraspal”, saya melalui jalan baru yang saya buat sendiri. Satu-satunya Gubernur SEMA Fak. Syariah, di DO karena alasan administrasi yang mengandung muatan politis hanya saya. Belum ada yang lain.

Atas ini semua, saya berkesimpulan, ini adalah suratan taqdir Tuhan yang saya tentukan sendiri. Dan saya meyakini, bahwa Tuhan menentukan taqdir ini karena saya dipandang mampu menghadapi dan melaluinya. Bukankah Tuhan dalam kitabnya sudah berfirman, “Bahwa setiap manusia akan dihadapkan pada sesuatu hal sesuai dengan kadar kemampuannya?!.”.

Jadi, walaupun ini terasa pahit, harus saya nikmati dengan rasa manis yang mungkin tidak semua orang berani dan mampu “menelannya”.

Kenapa saya tidak melakukan Herregistrasi
Menjawab dari sekian Tanya yang tidak pernah saya jawab. Melalui tulisan ini, saya akan memberikan klarifikasi.
Sejak semester I-VIII saya tertib melakukan herregistrasi. Memasuki semester IX, saya memutuskan untuk tidak melakukan herregistrasi tersebut dengan alasan;

=> Saya sudah tidak mempunyai mata kuliah yang harus saya kerjakan pada semester IX. Dua mata kuliah yang tidak lulus sudah saya perbaiki pada semester VII. Dua mata kuliah yang tidak lulus tersebut saya ikuti sebagaimana prosedur yang ada. Yaitu ikut kuliah selama 6 bulan penuh (satu semester). Tidak menggunakan cara-cara lain, apalagi cara-cara yang tidak dibenarkan oleh aturan yang dibuat oleh institusi.

=> Skripsi sebagai tugas wajib sebelum lulus, sudah masuk Kartu Rencana Study (KRS) pada semester VIII. Husus Fakultas Syariah, KRS berlaku otomatis. Apalagi waktu itu, saya tidak punya tanggungan mata kuliah yang harus diselesaikan. Semua mata kuliah, sekali lagi. SUDAH BERES!. Tanggungan saya pada semester VIII hanya skripsi. Karena saya disisi lain dipercaya sebagai Gubernur SEMA Syariah periode 2012-2013, ujian skripsi, saya laksanakan pada semester IX. Dan itu sudah saya komunikasikan kepada jurusan, bahkan Dekan dan Pembantu Dekan waktu itu, sudah saya beritahu, dan mereka meng-iya-kan. Waktu itu saya berfikir, skripsi sudah saya program pada semester VIII. Terus, pada semester IX, saya harus memprogram apa? Karena sudah tidak ada yang di program, saya menyimpulkan untuk tidak melakukan registrasi. Pengajuan CUTI pun yang diatur dalam Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Program Strata Satu (S1) Tahun 2012, baru saya dapat untuk dipelajari dari Dekan Fakultas Syariah, Dr. H. Syahid HM., Setelah saya menerima SK DO dari rektor. Sebelumnya, jangankan isi dari panduan tersebut, panduannya sendiri pun saya tidak pernah dapat. Dan kata dekan, memang tidak semua mahasiswa mendapatkan panduan tersebut. Terus, kalau tidak mendapatkan panduan, dan tidak ada sosialisasi atas isi panduan tersebut, bagaimana civitas akademika mengetahuinya?. Saya yakin seyakin-yakinnya, masih 99 persen mahasiswa IAIN Sunan Ampel tidak punya panduan tersebut, apalagi mengetahui atas isi dari panduan tersebut.

Yang saya tahu, tidak pernah ada sosialisasi atas isi panduan tersebut, termasuk bila ada perubahan atas isi dari panduan tersebut.

Kalau sudah begitu, siapa yang salah?, walaupun saya tetap salah?

Bila kita mau kritis, setelah saya pelajari dari sekian aturan yang diatur dalam pedoman tersebut, dan aturan lain yang tidak terbukukan di dalam panduan tersebut, dimana aturan tersebut jelas-jelas adalah produk hukum yang ditandatangani langsung oleh rektor dengan sekian nomor SK-nya. Banyak ditemui ketimpangan antara aturan dan yang senyatanya. Contoh sederhana yang menurut saya pantas diangkat sebagai contoh, yaitu pelaksanaan Praktikum dan Pendampingan Mahasiswa (PEMA), sungguh jauh pelaksanaannya dari aturan yang sudah jelas di SK langsung oleh rektor sendiri. Bahkan, sayup-sayup saya mendengar, tertunggaknya praktikum dalam beberapa semester sebelumnya, harus diselesaikan paling ahir September 2013. Tentunya, dengan program yang mengedapankan status keformalan belaka. Bukan maksud substansial sebagaimana yang diidealkan di dalam pedoman pelaksanaan Praktikum dan PEMA tersebut.

Ketika peraturan masih berbentuk demikian, lebih-lebih yang berlindung dibawah SK Rektor, maka saya berani mengatakan, pedoman tersebut sebagai “Pedoman Mati” dan hanya sebagi “gincu” birokrasi. Pedoman tersebut, jika begini caranya, juga sebagai alat untuk “membungkam” mahasiswa yang kritis. Lebih-lebih bagi mahasiswa yang tidak mau berkompromi atas sekian kecundangan birokrasi.

Komentar

  1. buktikan kepada mereka bahwa meski anda di DO, anda mampu meraih masa depan. kemampuan anda bs mengantar anda menuju tangga tertinggi impian setiap sarjana pegangguran yg hny memiliki titel dan ijasah tapi tidak mempunyai kemampuan dan keberanian menghadapi resiko yg ada. karena mereka hanya bisa DIAM

    BalasHapus
  2. buktikan kepada mereka bahwa meski anda di DO, anda mampu meraih masa depan. kemampuan anda bs mengantar anda menuju tangga tertinggi impian setiap sarjana pegangguran yg hny memiliki titel dan ijasah tapi tidak mempunyai kemampuan dan keberanian menghadapi resiko yg ada. karena mereka hanya bisa DIAM

    BalasHapus

Posting Komentar

Terima kasih telah berkenan memberi komentar...