INDONESIA ADALAH RUMAH KITA BERSAMA

Dalam tulisan kali ini, saya tidak mau turut ikut pada pendapat yang menempatkan Pancasila sebagai dasar negera, sebagaimana sudah dikemukakan oleh banyak tokoh, tapi mau mengikuti pendapat, M. Dawam Rahardjo, yang menempatkan Pancasila sebagai krangka berfikir berbangsa, pedoman bertindak, dan motif berpolitik (Kompas, 22 Juni 2013). Pilihan ini sudah bulat, karena selain Soekarno maupun Hatta tidak pernah menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, juga karena, pemaknaan M. Dawam Rahardjo menurut saya lebih pas; Pancasila sebagai krangka berfikir berbangsa, warga negara Indonesia, bila betul-betul menjadikan Pancasila sebagai krangka fikir dalam bertindak dan berkata dalam kehidupan nyata kesehariannya, konflik atas nama agama, ketimpangan sosial, diskriminasi atas kelompok minoritas, meningkatnya jumlah kemiskinan di tengah naiknya Sumber Pendapatan Belanja Negara dan Daerah (APBN/D) dalam setiap tahunnya, merebaknya anak putus sekolah dan diskriminasi atas sekolah-sekolah yang berada di pelosok desa di tengah alokasi biaya pendidikan 20 persen dari APBN/D setiap tahunnya, dan banyak problem lain yang sebenarnya bisa ditekan, diminimalisir, bila seluruh warga negara Indonesia benar-benar menjadikan Pancasila sebagai krangka fikir.


Sebagai warga negara yang baik, bunyi Pancasila, dari sila ke-1 sampai sila ke-5, seyogyanya bisa dilaksanakan dengan baik. Sila pertama, warga negara Indonesia adalah warga negara yang ber-Tuhan, Tuhan yang dilalui melalui enam agama yang diperkenankan. Misalnya, ada warga negara ber-Tuhan melalui selain enam agama yang diperkenankan, bagi saya, itu boleh-boleh saja, asalkan tidak menganggu stabilitas keamanan, kenyamanan, dan ketentraman warga negara lainnya. Dalam hal apapun. Karena tidak menutup kemungkinan, dalam perjalanan waktu, dengan substansi yang sama, agama-agama di Indonesia bisa berkurang maupun bertambah. Sampai detik ini yang saya tahu, tak satu pun ada ajaran agama dari ragam agama yang ada, menganjurkan keburukan, baik melalui kata-kata maupun tindakan. Semua dalam koridor kebaikan dan kebenaran. Yang terpenting, warga negara Indonesia tetap sebagai masyarakat yang ber-Tuhan, titik.

Kenapa masyarakat Indonesia harus ber-Tuhan?, karena dengan ber-Tuhan, manusia dituntut untuk menyadari keterbatasanya, dan mengantungkan harap atas seluruh usahanya, yang bisa jadi, berhasil atau gagal. Keterbatasan tersebut, adalah suatu hal yang melekat secara alamiah atas setiap manusia. Bila keterbatasan dan setiap usaha tidak digantungkan pada Tuhan, kemungkinan untuk stres, bisa lebih mungkin terjadi. Ber-Tuhan, salah satunya sebagai media untuk menetralisir usaha-usaha manusia yang tidak tercapai, menjadi keputusan terbaik dari Tuhan atas manusia. Jadi, Pancasila menempatkan ber-Tuhan sebagai sila pertama, agar manusia tidak sombong dan tetap berpegan pada kehendak terbaik Tuhan yang harus dicari melalui usaha-usaha yang terus dilakukan.

Karena masyarakat Indonesia ber-Tuhan, menjunjung tinggi kebaikan dan kebenaran, maka kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagai bunyi sila ke-2, dengan mudah digapai. Kenapa di umur kemerdekaan Indonesia yang ke-68th kesenjangan sosial masih sangat tajam, kemiskinan dan kebodohan semakin melebar, karena mayoritas penduduk negeri ini masih terjerembab dalam ritus-ritus ibadah formal yang miskin penghayatan. Agama hanya sebagai ajaran, tapi tidak diperaktikkan. Setiap orang sibuk dengan simbol dan kebenaran agamanya masing-masing. Semangat toleransi sebagai substansi utama dalam beragama terabaikan. Pesan agama yang berbentuk kasih sayang sesama manusia tergantikan oleh tindakan yang tidak mencerminkan kasih dan sayang. Semua bertumpu pada kebenarannya sendiri, kelompoknya sendiri, dan tidak sedikit yang memaksakan standart kebenarannya atas orang lain.

Semua agama telah mengajarkan supaya umat beragama jujur, bertanggung jawab, pintar, dan menyampaikan apa adanya atas segala hal. Tapi, walaupun jujur, tanggung jawab, pintar, dan menyampaikan apa adanya hampir menjadi cita-cita ideal setiap orang, masih belum bisa ditradisikan secara maksimal, yang terjadi malah maraknya penyimpangan dan penyalahgunaan. Budaya ini hampir terjadi di semua lini, baik diperaktekkan langsung oleh penguasa maupun rakyat.

Memasuki sila yang ke-3, "Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat dalam permusyawaran dan perwakilan". Indonesia, menganut system demokrasi perwakilan. Partai politik, adalah organisasi politik yang melahirkan wakil-wakil rakyat sebagai corong masyarakat. Setiap wakil rakyat, yang dicalonkan oleh partai politik, baik sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harusnya benar-benar dapat mewakili rakyat. Persoalan kemiskinan, kebodohan, dan persoalan lain atas rakyat dapat ditekan seminimal mungkin, bila mereka yang menjadi wakil rakyat benar-benar mewakili rakyat dan jujur dalam bertindak.

Bila program pengangkatan, pembentukan lembaga legislatif (MPR, DPR, DPD, DPRD), eksekutif (pemerintah) maupun yudikatif (penegak hukum) ditopang oleh cara yang ideal sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Dasar dan prangkat hukum lainnya. Maka, cita-cita negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan lebih mungkin digapai. Semangat persatuan dan kesatuan itulah yang harusnya mengikat semangat untuk mewujudkan cita-cita ideal tersebut.

Mewujudkan cita-cita sosial harus didukung oleh semua pihak dan mayoritas rakyat. Karena Indonesia sudah menganut system Demokrasi perwakilan, yang dimaknai dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka, rakyat harus saling bahu membahu dalam memilih wakilnya supaya berkualitas dan berintegritas. Mengangkat wakil yang benar-benar dapat menjadi penyampai aspirasi rakyat dan perumus solusi atas sekian masalah yang dihadapi rakyat. Wakil rakyat adalah mereka yang bekerja atas nama rakyat di organisasi besar bernama negara.

Cita-cita sosial dalam berbangsa dan bernegara akan dicapai bila semua komponen bangsa, mulai dari rakyat dan wakilnya, bahu-membahu dalam mewujudkannya. Dapat bersikap jujur, bertanggung jawab, cerdas, dan professional dalam setiap sikap-sifat hidupnya.
mari, jadikan Pancasila sebagai krangka fikir, pedoman bertindak, dan motif berpolitik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Komentar