MataNajwa,
pada Rabu, 25 Desember 2013, menayangkan ulang agenda sidaknya
bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang di Jatinegara, Jakarta Timur, dan ke
Lapas Sukamiskin di Bandung. Agenda
sidak ini dilakukan, salah satunya karena "sentilan" Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, yang mengatakan,
bahwa tidak sedikit penghuni Lapas yang suka "jalan-jalan"
ke luar Lapas. Akhirnya,
karena tersentil, Denny- panggilan khas Denny Indrayana-, dengan
rekomendasi Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, melaksanakan sidak
dengan mengandeng Najwa Shihab, tuan rumah MataNajwa. Sidak
ini kemudian tayang pada Rabu, 22 Mei 2013, kemudian ditayangkan
kembali pada 25 Desember 2013, dalam acara MataNajwa di stasiun Tv
Swasta, MetroTv, jam 21:30 PM. Mengangkat tema, "Penjara
Istimewa". Lapas
Cipinang dan Sukamiskin memang khusus untuk para koruptor, baik
statusnya masih sebagai tersangka, terdakwa, atau para pengemplang
uang rakyat yang sudah mendapatkan vonis.
Mental
korup para abdi negera, termasuk penjaga Lapas yang mudah dan gampang
disogok, mampu membuat para koruptor "menyulap" Lapas,
layaknya apartemen. Terbukti ketika tim MataNajwa membesuk para
koruptor di selnya masing-masing, koruptor yang berhasil ditemui,
diantaranya adalah, Andrian Waworuntu, terdakwa pembobol Bank BNI
Cabang Kebayoran Baru senilai Rp. 1,2 triliun, divonis penjara seumur
hidup dan denda Rp.1 miliar. Kemudian, disusul oleh Gayus Tambunan,
pegawai pajak yang menjadi melioner karena menerima suap dari para
wajib pajak, divonis 30 tahun penjara dan denda 30 miliyar. Kemudian,
Nazaruddin, kasus suap Wisma Atlet, divonis 7 tahun penjara dan denda
300 juta. Kemudian, Agusrin M. Najamuddin, Gubernur Bengkulu, periode
2005-2010, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan
denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dari vonis awal PN Jakarta,
yang membebaskan orang yang merugikan negara sebesar 20 milyar
tersebut. Kemudian, Anggodo Widjojo, adik kandung Anggoro Widjojo
yang saat ini dalam pengejaran penegak hukum, divonis 10 tahun
penjara dan denda 250 juta karena terbukti melakukan percobaan
penyuapan kepada komisioner KPK. Kasus ini pernah meriuhkan publik,
setelah KPK di bawah kepemimpinan Mahfud MD, memperdengarkan rekaman
penyadapan atas tindak tidak terpuji yang dilakukan Anggodo bersama
rekannya.
Dari
rangkaian sidak ini, hanya Nazarudin yang tidak dapat ditemui. Dia
beralasan sedang sakit dan "memaksa" tim MataNajwa untuk
tidak menemuinya. Sidak ini, sungguh membuat mata kita terbelalak,
jika koruptor, yang dihukum karena agar jera, ternyata, dari semua
orang yang telah mendapatkan vonis tersebut, masih bisa menyogok
sipir tahanan untuk meng-apartemen-kan penjara. Barang-barang (mewah)
yang di luar aturan, ternyata banyak ditemui di sel para "perampok"
uang rakyat tersebut. Laptop, ipad, AC, Toilet lux, uang dalam jumlah
banyak, dan prangkat lain yang mestinya tidak boleh berada di "ruang"
pesakitan tersebut banyak ditemui.
Penjara
sengaja di-setting sesederhana mungkin supaya memberikan, salah
satunya, efek jera atas penghuninya, menyesali perbuatan yang tidak
terpuji tersebut, dan bertobat, berjanji tidak akan mengulanginya
kembali.
Hikmah
lain yang bisa diambil oleh semua warga negara Indonesia, khususnya
yang tidak sebagai narapidana, bahwa hidup di penjara itu sudah tidak
bisa lagi mengandalkan uang. Se kaya apa pun kita. Banyak mata
menyorot, apalagi kekayaan yang didapat dari hasil korupsi. Bila
sudah dipenjara karena melakukan korupsi, seumur hidup akan tetap
dikenang sebagai koruptor penilap uang rakyat, bahkan tidak akan
berhenti disitu, sampai anak cucu sekalipun, kenangan pahit itu akan
terus diingat. Sejarah akan terus melakukan pencatatan atas
tindak-tanduk manusia, lebih-lebih manusia yang diamanahi untuk
mengelola negara yang sepenuhnya semata-mata untuk mewujudkan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
Jangan
sekali-kali melakukan korupsi, karena bila apes, anda akan menyesal
sampai dibawa mati!
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan memberi komentar...