PENJARA ISTIMEWA

MataNajwa, pada Rabu, 25 Desember 2013, menayangkan ulang agenda sidaknya bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang di Jatinegara, Jakarta Timur, dan ke Lapas Sukamiskin di Bandung. Agenda sidak ini dilakukan, salah satunya karena "sentilan" Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, yang mengatakan, bahwa tidak sedikit penghuni Lapas yang suka "jalan-jalan" ke luar Lapas. Akhirnya, karena tersentil, Denny- panggilan khas Denny Indrayana-, dengan rekomendasi Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, melaksanakan sidak dengan mengandeng Najwa Shihab, tuan rumah MataNajwa. Sidak ini kemudian tayang pada Rabu, 22 Mei 2013, kemudian ditayangkan kembali pada 25 Desember 2013, dalam acara MataNajwa di stasiun Tv Swasta, MetroTv, jam 21:30 PM. Mengangkat tema, "Penjara Istimewa". Lapas Cipinang dan Sukamiskin memang khusus untuk para koruptor, baik statusnya masih sebagai tersangka, terdakwa, atau para pengemplang uang rakyat yang sudah mendapatkan vonis.


Mental korup para abdi negera, termasuk penjaga Lapas yang mudah dan gampang disogok, mampu membuat para koruptor "menyulap" Lapas, layaknya apartemen. Terbukti ketika tim MataNajwa membesuk para koruptor di selnya masing-masing, koruptor yang berhasil ditemui, diantaranya adalah, Andrian Waworuntu, terdakwa pembobol Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp. 1,2 triliun, divonis penjara seumur hidup dan denda Rp.1 miliar. Kemudian, disusul oleh Gayus Tambunan, pegawai pajak yang menjadi melioner karena menerima suap dari para wajib pajak, divonis 30 tahun penjara dan denda 30 miliyar. Kemudian, Nazaruddin, kasus suap Wisma Atlet, divonis 7 tahun penjara dan denda 300 juta. Kemudian, Agusrin M. Najamuddin, Gubernur Bengkulu, periode 2005-2010, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dari vonis awal PN Jakarta, yang membebaskan orang yang merugikan negara sebesar 20 milyar tersebut. Kemudian, Anggodo Widjojo, adik kandung Anggoro Widjojo yang saat ini dalam pengejaran penegak hukum, divonis 10 tahun penjara dan denda 250 juta karena terbukti melakukan percobaan penyuapan kepada komisioner KPK. Kasus ini pernah meriuhkan publik, setelah KPK di bawah kepemimpinan Mahfud MD, memperdengarkan rekaman penyadapan atas tindak tidak terpuji yang dilakukan Anggodo bersama rekannya.

Dari rangkaian sidak ini, hanya Nazarudin yang tidak dapat ditemui. Dia beralasan sedang sakit dan "memaksa" tim MataNajwa untuk tidak menemuinya. Sidak ini, sungguh membuat mata kita terbelalak, jika koruptor, yang dihukum karena agar jera, ternyata, dari semua orang yang telah mendapatkan vonis tersebut, masih bisa menyogok sipir tahanan untuk meng-apartemen-kan penjara. Barang-barang (mewah) yang di luar aturan, ternyata banyak ditemui di sel para "perampok" uang rakyat tersebut. Laptop, ipad, AC, Toilet lux, uang dalam jumlah banyak, dan prangkat lain yang mestinya tidak boleh berada di "ruang" pesakitan tersebut banyak ditemui.

Penjara sengaja di-setting sesederhana mungkin supaya memberikan, salah satunya, efek jera atas penghuninya, menyesali perbuatan yang tidak terpuji tersebut, dan bertobat, berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Hikmah lain yang bisa diambil oleh semua warga negara Indonesia, khususnya yang tidak sebagai narapidana, bahwa hidup di penjara itu sudah tidak bisa lagi mengandalkan uang. Se kaya apa pun kita. Banyak mata menyorot, apalagi kekayaan yang didapat dari hasil korupsi. Bila sudah dipenjara karena melakukan korupsi, seumur hidup akan tetap dikenang sebagai koruptor penilap uang rakyat, bahkan tidak akan berhenti disitu, sampai anak cucu sekalipun, kenangan pahit itu akan terus diingat. Sejarah akan terus melakukan pencatatan atas tindak-tanduk manusia, lebih-lebih manusia yang diamanahi untuk mengelola negara yang sepenuhnya semata-mata untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.

Jangan sekali-kali melakukan korupsi, karena bila apes, anda akan menyesal sampai dibawa mati!

Komentar