Indikator Anggaran, Hadir Sebagai Lembaga yang Turut Siap Mengawal Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Timur

Hari ini, Jumat, 18 Januari 2019, Indikator Anggaran bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Timur, di ruang Meetting Room VIP Bebek Josgandos, Jl. Raya Jemursari, No. 15, Wonocolo, Surabaya, menghelat diskusi publik bertajuk: "Tata Kelola Anggaran Daerah Berkeadilan di Jawa Timur". Hadir sebagai pemantik: Dra. Zulaikha, M. SI; Anggota Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur, dan Dakelan, M. Ag., M. IP; Koordinator FITRA Jatim.

Suasana Diskusi di ruang Meeting Room Bebek Josgandos, Jemursari, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur.
Dialektika dalam diskusi kali ini, lebih pada bagaimana peran publik dalam menjadi bagian agar amanah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008 KIP) dapat berfungsi maksimal. Walau, UU 14/2008 KIP memiliki celah fatal yang seakan memandulkan peran Komisi Informasi (KI) sebagai lembaga yang menurut Pasal 22 14/2008 KIP sebagai lembaga yang "menjalankan" UU 14/2008.

Lembaga publik, utamanya lembaga negara yang menyerap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sejak berlakunya UU 14/2008 KIP sampai sekarang, masih banyak yang tidak mau melaksanakan dan/atau menjalankan amanah UU tersebut. Hal tersebut karena, UU 14/2008 KIP tidak diatur tentang, bila misal ada lembaga publik yang tidak amanah dalam melaksanakan UU 14/2008, tidak bisa ditindak dalam bentuk sanksi atau lainnya. Bahkan, putusan KI yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sekalipun, kerap tidak dilaksanakan oleh lembaga publik. Alasannya simpel, sebab KI sebagaimana amanah UU 14/2008, tidak memiliki hak dan/atau wewenang mengeksekusi dalam menindak lembaga publik yang tidak melaksanakan putusan KI. KI yang hadir sebagai lembaga penyelesai sengketa informasi karena tidak memiliki hak eksekusi, serasa mandul dan tidak memiliki bergaining position yang memadai.

Dari catatan Fitra Jawa Timur, pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam konteks keterbukaan informasi masih sangat tidak ideal sebagaimana amanah UU 14/2008.  Justru pemerintah-pemerintah kabupaten kota, seperti Pasuruan, Malang, Sidoarjo, Surabaya, dan Bojonegoro yang lebih konsekuen melaksanakan UU 14/2008.

Sebab tidak maksimalnya pemerintah provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan amanah UU 14/2008, berpengaruh pada rencana kinerja pemerintahan, utamanya dalam rencana agenda yang sudah familier didengung-dengungkan seperti pengentasan kemiskinan. Visi Jawa Timur lebih sejahtera, berkeadilan, mandiri, berdaya saing, dan berakhlak di bawah Gubernur Soekarwo-Syaiful tak lebih dari sekedar bualan belaka.

Tata kelola pemerintahan yang masih tertutup, akan terus mempersabar tindakan koruptif. Utamanya oleh pemangku kebijakan publik. Hal ini berbanding lurus dengan fakta 11 kepala daerah di Jawa Timur yang tersangkut kasus korupsi.

Sebab keterbukaan adalah ujung tombak dalam meminimalisir tindakan koruptif, maka, forum kali ini, merekomendasikan beberapa hal yang dirasa penting untuk keberlangsungan sistem ketatanegaraan ke depan: Pertama,  KI sebagai lembaga yang berdasarkan Pasal 22 14/2008 KIP sebagai lembaga yang menjalankan UU 14/2008, peran dan fungsinya harus ditingkatkan, tak hanya sekedar sebagai lembaga penyelesai sengketa informasi, tapi juga harus diberi wewenang untuk mengeksekusi setiap putusan yang kini masih rata-rata bersifat rekomendasi. Kedua, KI harus juga turut andil dalam mengupayakan agar UU 14/2008 direvisi oleh legislatif dengan poin, setiap lembaga publik yang tidak melaksanakan amanah UU 14/2008, memiliki konsekuensi sanksi, baik sanksi yang bersifat administratif maupun sanksi pidana. Ketiga, menambah peran KI dalam mengomando setiap lembaga publik, utamanya lembaga negara, agar patuh terhadap UU 14/2008. Keempat, KI memiliki peran untuk turun ke masyarakat, memberikan edukasi tentang pentingnya masyarakat untuk turut andil dalam melakukan pengawalan keterbukaan atas setiap program-program lembaga publik. Hal ini untuk menekan, meminimalisir, tindakan penyelewengan, korupsi, utamanya, oleh pihak-pihak yang melaksanakan program yang dananya didapat dari publik.

Selamat kepada Indikator Anggaran  sebagai Lembaga yang turut concern melakukan pengawalan atas keterbukaan informasi publik sebagaimana amanah UU 14/2008.

Komentar