Mengenang Sumina binti Sukram

Tulisan ini saya hadirkan sebab orang yang saya tulis ini sudah meninggal dunia Selasa lalu, tepatnya pada 13 Agustus 2019, sekitar jam 05:10 WIB di rumahnya, di Desa Bunder, RT: 002, RW: 002, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Jadi, almarhumah sudah tidak berkepentingan lagi dengan urusan kehidupan dunia. 

Mb' Sumina, begitu saya memanggilnya, menjalin "hubungan khusus" dengan saya sejak ia menghadapi gugatan perdata perkara waris di Pengadilan Agama Pamekasan yang diajukanoleh saudara-saudari almarhum suaminya; Syamsuri bin Samian.

Saat almarhumah akan dikebumikan

 Mb' Sumina menikah dengan alm. Syamsuri bin Samian pada 27 April 2007 berdasarkan surat nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pademawu, Pamekasan dengan Akta Nikah bernomor: 159-24/IV/2007. 

Selama pernikahannya, keduanya tidak dikaruniai anak. Keduanya pun tidak pernah mengangkat anak. 

Selama pernikahannya, keduanya adalah pekerja keras. Keduanya memiliki pekerjaan di luar kebiasaan umum masyarakat sekitar tempat tinggalnya yang rata-rata petani garam. Yaitu sebagai penyuplai bahan bangunan, di mana keduanya memulai dengan menyuplai bata merah. Dari sekedar menyuplai bata merah, usaha keduanya terus meningkat ke penyuplai bahan bangunan lain dan pelanggannya semakin banyak, meluas di Jawa Timur, mulai kontraktor pemenang proyek pembangunan pemerintah sampai pemilik-pengendali proyek perumahan, ruko, mal, dsb. 

Dari bekerja sebagai penyuplai bahan bangunan ini, keduanya tergolong sukses jika diukur dengan capaian orang-orang yang sepantaran dengan keduanya. Keduanya dapat membangun rumah -berdasarkan taksiran dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kab. Pamekasan- senilai Rp 580 juta. Memiliki mobil Toyota Innova dan sebidang tanah yang letaknya strategis di kota Pamekasan. 

 Berdasarkan penuturan Mb' Sumina, bahwa alm. suaminya adalah orang yang baik, sabar dan rasa kasihannya kepada orang lain sangat tinggi. Ia tidak perhitungan dalam berbagi, tidak hanya dengan sesama manusia, tapi juga dengan hewan, mulai hewan peliharaan sampai hewan liar seperti kucing. 

Pelajaran penting yang saya dapat dari Mb' Sumina saat bagaimana suaminya hidup, bahwa berbagi itu indah dan dapat menjadi salah satu sarana dalam mencapai sukses. Khususnya sukses dari sisi materiel.

Mb' Sumina mulai mengalami ketidakseimbangan batin saat suaminya meninggal dunia. 24 Agustus 2019 nanti tepat 1000 harinya alm. suaminya. Mb' Sumina sudah menyiapkan sapi dewasa terbaik untuk disembelih di momentum tersebut. Kondisi batin Mb' Sumina semakin berkecamuk setelah ditambah adanya gugatan waris dari saudara-saudari suaminya sebab Mb' Sumina dan alm. suaminya tidak dikarunia anak. Yang bikin Mb' Sumina tambah shock, gugatan waris ini muncul sebelum peringatan 1000 hari alm. suaminya. Menurut penuturan Mb' Sumina, atas permintaan harta yang dimiliki oleh Mb' Sumina bersama alm. suaminya dari saudara-saudari alm. suaminya, akan dipenuhi setelah peringatan 1000 hari alm. suaminya tersebut. Cuma, fakta berbicara lain yaitu munculnya gugatan waris ke Pengadilan Agama Pamekasan oleh saudara-saudari alm. suaminya tersebut sebelum peringatan 1000 hari alm. suaminya tersebut. 

Saya terikat kuasa dengan Mb' Sumina sejak 08 Mei 2019 setelah sebelumnya saya mempelajari kemudian presentasi mengenai kasus gugatan perdata dari saudara-saudari alm. Suaminya. Mb' Sumina merasa mantap memilih saya sebagai kuasa hukum setelah sebelumnya juga berdiskusi dengan advokat lain.

Dalam perkara gugatan tersebut, harta yang teridentifikasi kemudian ditetapkan sebagai harta bersama antara Mb' Sumina dengan alm. Suaminya mencapai Rp 990 juta. Harta yang tak sedikit jika diukur dari capaian orang-orang yang sepantaran dengannya, utamanya di lingkungan di mana keduanya bertempat tinggal. 

Dari harta bersama tersebut, setelah dibagi dua dengan alm. suaminya, Mb' Sumina masih mendapatkan seperempat dari harta yang ditetapkan sebagai harta milik alm. suaminya, yang kemudian ditetapkan sebagai harta waris dari pewaris alm. suaminya tersebut. Hal ini sudah berdasarkan putusan Pengadilan Agama Pamekasan. 

Setelah putusan Pengadilan Agama Pamekasan dalam perkara waris ini berkekuatan hukum tetap, saya coba agar keduanya, para pihak, melakukan rekonsiliasi kultural. Keduanya mau kemudian rekonsiliasi kultural tersebut dilaksanakan di Balai Desa Buddagan, Pademawu, Pamekasan, sembari musyawarah komitmen pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Pamekasan dalam perkara gugatan waris tersebut.

Foto setelah rekonsiliasi kultural dan musyawarah pelaksanaan putusan pengadilan.


Dalam rekonsiliasi kultural yang juga berisi musyawarah pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Pemaksaan dalam perkara waris tersebut, bahwa Mb' Sumina, selaku KLIEN saya, akan menyerahkan sejumlah uang hak ahli waris lain dari harta waris pewaris, yaitu alm. suaminya, paling akhir di akhir September 2019. 

Pada 28 Juli 2019, oleh Mb' Sumina saya diminta datang menemuinya secara langsung di rumahnya di Pamekasan. Katanya ada hal yang akan disampaikan kepada saya secara langsung. Setelah saya coba nego, apakah tidak bisa disampaikan melalui telepon atau What'sApp, ia menyatakan tidak bisa. Saya diminta langsung menemuinya. Dalam pertemuan tersebut, poin pembicaraannya adalah, ia akan memajukan pelaksanaan putusan yaitu pemberian uang kepada para ahli waris lain dari Pewaris alm. suaminya yang awalnya akhir bulan September 2019 ke Agustus 2019. Cuma, pembicaraan ini ia meminta saya untuk tidak dibicarakan kepada siapa pun, termasuk kepada saudara-saudarinya sendiri sekalipun. 

Atas pembicaraan ini, saya kemudian menjawab dengan tegas; "Siap, bos!" sambil mengangkat tangan tanda hormat kepadanya layaknya anak buah kepada bosnya. Kemudian kita berkelar, ketawa lepas secara riang. 

Selanjutnya kita komunikasi melalui saluran telepon dan What'sApp sampai ia kembali kepada Tuhan. 

 Bagi saya, Mb' Sumina itu perempuan hebat. Ia gesit, tangguh dan tidak banyak bicara. 

Saya mulai suka pada sikapnya, sejak pembicaraan fee; harga jasa pendampingan hukum yang akan saya lakukan dalam penanganan perkaranya. Ia tidak terlalu bermanuver apalagi melas-melas agar saya menurunkan biaya fee yang saya utarakan setelah saya dipaksa olehnya untuk menyebut “tarif” saya berapa. Setelah saya utarakan berapa fee termasuk sukses fee yang saya mohonkan jika hasil perkaranya sesuai dengan presentasi yang saya utarakan, ia langsung menjawab tanpa berpikir panjang, "Oke, Mas, siap, langsung buatkan tanda terima, surat kuasa dan segera bertindak". Sekelebat, saya kaget tercengang. Saya membatin, perempuan ini keren. Sebab, saya tidak pernah menjumpai orang yang langsung "Yes" atas patokan fee jasa hukum yang saya tetapkan. Padahal, fee jasa hukum saya, di atas rata-rata dan "tidak ramah" atas "mustad'afien" apalagi yang pura-pura "mustad'afien". ✌ 😀😁 

Sampai tulisan ini dibuat, saya masih terikat kuasa dengan Mb' Sumina dan saya berkewajiban untuk menuntaskan perkaranya yang tinggal sedikit lagi. Supaya ia tenang dalam istirahat panjangnya sampai hari kebangkitan tiba. 

Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya dan menerima amal baiknya. Selamat jalan, Mb'.... 😊🙏

Komentar