![]() |
Foto: Properti milik Radar Madura (Jawa Pos Grup) |
Pada 26 Februari 2020 lalu, Kepolisian Resort Sumenep di bawah kepemimpinan Ajung Komisaris Besar Polisi (AKBP) Deddy Supriadi, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap orang berinisial LF yang diduga pemilik UD. Yudhatama Art. LF melalui UD. Yudhatama Art diduga melakukan pengoplosan beras petani dan bulog yang "menyulap" beras kualitas medium menjadi premium.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan inisial LF kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 ahli dan 4 saksi. Polisi dilawan oleh LF dengan menggunakan pengacara melalui Praperadilan. Perlawanan LF melalui Praperadilan kandas. Polisi berhasil memenangi Praperadilan tersebut.
Berkas perkara ini oleh kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan karena sudah dinyatakan lengkap (P-21) untuk kemudian dilakukan penuntutan. Oleh kejaksaan berkas perkara tersebut dikembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi. Kemudian, setelah dikembalikan untuk dilakukan perlengkapan sebagaimana petunjuk kejaksaan, kepolisian, di bawah AKBP Deddy dan AKP Oscar, melakukan perlengkapan berkas perkara tersebut kemudian kembali melimpahkan ke kejaksaan. Kini, setelah AKBP Deddy tidak menjabat sebagai Kapolres Sumenep dan AKP Oscar tidak sebagai Kasatreskrim Polres Sumenep, berkas perkara tersebut dikembalikan lagi ke kepolisian oleh kejaksaan untuk dilengkapi.
Blunder pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan, dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian, kemudian dilimpahkan lagi oleh kepolisian ke kejaksaan dan kini dikembalikan lagi berkas perkara tersebut oleh kejaksaan ke kepolisian, menjadikan LF dikeluarkan dari masa penahanannya karena sudah sampai 60 hari.
Ikhwal penahanan, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sama-sama memiliki wewenang untuk melakukan penahanan. Andai perkara ini tidak mandek, LF tetap bisa dilakukan penahanan sesuai kewenangan pihak di masing-masing institusi penegak hukum. Karena blunder itu, LF dikeluarkan dari tahanan.
Saya menduga kuat, perkara beras oplos dengan tersangka LF ini memang di-setting mandek supaya punya alasan untuk mengeluarkan LF dari tahanan. Dikeluarkannya LF dari tahanan menjadi sebuah petanda bahwa perkara beras oplos di Sumenep akan dibuat lama, melar, memanjang. Bisa jadi, jika tidak ada yang concern melakukan pengawalan, perkara ini lenyap perlahan-lahan, dibuat sampai pada masa daluwarsa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Maka, sudah seharusnya kita semua untuk bersama-sama berbuat sesuai takaran dan kemampuan masing-masing agar perkara ini ditindak sampai ke akar-akarnya.
Di balik mandeknya proses hukum dalam perkara beras oplos ini, saya menduga, ada pihak-pihak yang diduga kuat turut andil dalam, minimal, memperlambat proses hukum perkara ini supaya tidak tuntas-klir disidangkan di pengadilan.
Dugaan keterlibatan orang kuat dalam proses penegakan hukum perkara ini, dapat diamati dari digantikannya AKBP Deddy Supriady sebagai Kapolres dan Ajung Komisaris Polisi (AKP) Oscaar Stefanus Setjo sebagai Kasatreskrim Polres Sumenep. AKBP Deddy sebagai Kapolres dan AKP Oscar sebagai Kasatreskrim di Sumenep, masanya tergolong pendek.
Dugaan kuat saya, arah dengan digantikannya AKBP Deddy dan AKP Oscar, selain memuat target agar proses hukum kasus beras oplos ini bisa diperlambat, juga agar Affan Grup yang menurut kepolisian di bawah Kapolres Deddy dan Oscar, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai langkah pengembangan kasus perkara oplos beras ini, dilakukan. Petunjuk keterlibatan Affan Grup tertera dalam plakat UD. Yudhatama Art di mana, UD. Yudhatama Art disinyalir bagian dari Affan Grup.
Saya turut concern melakukan pengawalan atas perkara ini supaya ditindak untuk diadili secara proporsional dan profesional sebab, selain dugaan pelanggaran hukum berlapis juga panggilan kemanusiaan. Mengingat, beras ini menjadi kebutuhan primer, kebutuhan pokok masyarakat.
Akal-akalan yang diduga dilakukan oleh UD. Yudhatama Art, mengoplos beras petani dan bulog, kemudian diberi cairan kimia beraroma pandan, menyulap beras kualitas medium menjadi premium, adalah kejahatan yang tidak hanya merugikan satu dua orang, tapi hampir semua orang yang mengonsumsi beras tersebut, dirugikan. Rugi dari sisi kualitas beras dan jelas rugi dari sisi kesehatan sebab cairan kimia yang beraroma pandan tersebut disinyalir dapat membahayakan atas kesehatan.
Saya belum membaca hasil pemeriksaan laboratorium forensik kepolisian atas beras tersebut. Karena kepolisian memang belum merilis hal tersebut dan tak satu pun media yang memberitakannya.
Saya turut mengapresiasi atas langkah AKBP Deddy dalam kapasitasnya sebagai Kapolres dan AKP Oscar dalam perannya sebagai Kasatreskrim yang mengungkap skandal beras oplos tersebut. Ini baru pertama di Sumenep. Padahal, sebagaimana keterangan LF ke polisi, LF menjalankan praktiknya ini sudah sejak 2018. Tindakan oplos beras ini tidak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh Affan grup.
Saya mendorong penegak hukum, utamanya dalam hal ini kepolisian, agar berkenan menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya. Sebab, kejahatan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Beras itu kebutuhan primer, kebutuhan utama masyarakat. Apalagi, UD. Yudhatama ini ditunjuk sebagai penyuplai beras program pemerintah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak tahun 2019. Beras BPNT yang disuplai oleh UD. Yudhatama Art, juga patut diduga sebagai beras oplos yang mengandung cairan kimia. Para penerima BPNT itu adalah orang-orang yang dari sisi ekonomi menengah ke bawah.
Bila ini dibiarkan, tidak dilakukan penindakan yang tegas, fakir miskin dan duafa' adalah pihak yang paling utama dirugikan.
Ini bukan soal aspal, gedung, proyek gorong-gorong, pembangunan jembatan atau hal lain yang menyangkut proyek infrastruktur. Tapi ini soal kemanusiaan, soal hajat hidup orang banyak, soal nyawa. Mari jangan main-main.
Terima kasih AKBP Deddy dan AKP Oscar. Terima kasih telah memulai dalam membongkar dugaan kejahatan ini, semoga dilanjutkan oleh pengganti Bapak-Bapak saat ini. Selamat mengabdi untuk negeri di tempat baru di sana. Kabarnya, AKBP Deddy sudah sebagai Kapolres Mojokerjo sedangkan AKP Oscar bertugas di POLDA Jatim.
Untuk sementara, kepada masyarakat, belilah beras yang digiling langsung oleh petani. Hindari beras yang dikemas dan/atau diproduksi oleh UD. Yudhatama Art dan Affan Grup karena beras-beras produk mereka patut kita curigai sebagai beras akal-akalan yang mengandung bahan kimia membahayakan atas tubuh.
Mari bersama, bahu-membahu dalam "memerangi" dugaan tindak kejahatan -kemanusiaan- ini.
Salam,
0 Komentar
Terima kasih telah berkenan memberi komentar...